SUARA CIREBON – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 74 sengketa pemilu antara Partai Demokrat dan PAN Kota Cirebon terkait perolehan suara yang sama di Dapil Lemahwungkuk saat pemilu 2024 lalu.
Hakim MK memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melakukan penghitungan suara ulang surat suara anggota DPRD Kota Cirebon pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.
Selain itu MK juga memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Menanggapi putusan MK tersebut, Partai Demokrat Kota Cirebon mengaku menerima meski dengan berat hati.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jabar, Handarujati Kalamullah, dalam persidangan Demokrat dan pihak terkait telah menyampaikan fakta di lapangan berdasarkan realita.
“Kami harus menerima meskipun itu berat. Dan menurut kami putusan ini tidak sesuai dengan kesaksian saat sidang lalu,” ujar Handarujati, Kamis, 6 Juni 2024.
Seharusnya, sambung Andru, MK memutuskan perkara berdasarkan kesaksian para penyelenggara pemilu yang terlibat di TPS dan kecamatan. Sehingga hakim MK bisa mengambil keputusan dengan adil dan bijak.
“Para saksi sudah menjelaskan secara gamblang bagaimana kondisi saat itu dan persoalan yang terjadi di lapangan,” tuturnya.
Namun demikian pihaknya akan mempersiapkan seluruh jajaran untuk menghadapi PSU di TPS 62 dan mengawasi penghitungan ulang di TPS 14.
Partai Demokrat juga akan menerjunkan saksi yang kompatibel dan berpengalaman tentang pemilu.
“Kami akan siapkan semuanya untuk PSU termasuk saksi yang berlapis di TPS 14 dan 62,” tegasnya.
Saat pelaksanaan nanti, saksi yang turun di lapangan akan mendokumentasikan setiap tahapan dan mengawasi dengan teliti proses penghitungan suara dan PSU tersebut.
Untuk diketahui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 itu berisi gugatan PAN Kota Cirebon atas hasil Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk yang merupakan daerah pemilihan (dapil) II Kota Cirebon.
Pada gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, PAN berstatus sebagai Pemohon, KPU berstatus sebagai Termohon, dan Partai Demokrat serta PKS, masing-masing sebagai pihak Terkait I dan pihak Terkait II.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.