SUARA CIREBON – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon mencatat, jumlah sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) pada awal Juni, sempat meningkat hingga mencapai 44 ekor dari sebelumnya hanya 25 ekor per 22 Mei 2024.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kabupaten Cirebon, Fitri Nurlia Sari mengatakan, per tanggal 5 Juni kemarin, pihaknya mencatat ada kenaikan kasus PMK menjadi 44 ekor.
Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 12 sapi sudah dinyatakan sembuh dari PMK per Jumat, 7 Juni 2024 kemarin.
Bahkan, jumlah sapi yang sembuh ditengarai terus bertambah mengingat proses pengobatan masih terus dilakukan.
“Mungkin sekarang juga sudah ada yang sembuh lagi, ada juga yang sedang diobati,” ujar Fitri, Senin, 10 Juni 2024.
Kendati demikian, Distan bakal menyetop proses pengobatan terhadap sejumlah sapi tersebut satu minggu sebelum Hari Raya Iduladha. Hal itu, karena dikhawatirkan adanya daging terpapar residu antibiotik dan residu obat-obatan lainnya, sehingga tidak aman dikonsumsi.
“Pengobatan akan kita hentikan seminggu sebelum Iduladha karena ditakutkan residu antibiotik kemudian residu obat-obat yang lain tidak aman untuk dikonsumsi dagingnya,” terangnya.
Sebagai antisipasi penyebaran PMK, dilakukan proses karantina yakni memisahkan sapi yang sakit dengan sapi yang sehat. Selain itu, penyemprotan disinfektan juga tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran melalui air liur yang diduga mengandung virus.
“Tapi sekarang (virus, red) sudah melemah, tidak seperti dulu,” paparnya.
Sebelumnya, per tanggal 22 Mei kemarin tercatat ada 25 hewan kurban jenis sapi terjangkit PMK. Sekretaris Distan Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana melalui Subkor Produksi Hewan Ternak, Herman Saeful Bahri, mengatakan, PMK di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya hilang.
Hal itu, karena banyaknya pintu masuk hewan ke Kabupaten Cirebon dari berbagai daerah baik dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lain di Jawa Barat.
“Masih ada PMK, per hari (Selasa 21/5, red) ada 25 ekor sapi terpapar PMK,” ujar Herman.
Pihaknya pun kemudian melakukan pengawasan hewan ternak tersebut karena khawatir akan ada ledakan kasus PMK seperti yang terjadi pada tahun 2022 lalu.
“Antisipasinya kita lakukan koordinasi dengan para peternak,” kata Herman.
Ia meminta kepada para pedagang hewan kurban musiman untuk melaporkan hewan yang masuk sesuai aturan, yakni harus ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
“Karena petugas minim, kami minta kesadaran pedagang musiman untuk melaporkan sesuai aturan. Jadi, hewan ternak yang masuk harus ada SKKH, itu untuk menjamin tidak adanya ledakan kasus PMK,” terangnya.
Hingga April kemarin, data hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Cirebon berjumlah 3.023 ekor domba dan 1.280 ekor sapi. Sedangkan kebutuhan hewan kurban berdasarkan catatan tahun lalu, untuk sapi sebanyak 1.268 ekor dan domba 5.691ekor.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.