SUARA CIREBON – Polresta Cirebon kembali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Mei, dengan cara digilas menggunakan alat berat, di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa, 11 Juni 2024.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sunarni, mengatakan, pemusnahan miras dilakukan rutin setiap satu bulan sekali. Pemusnahan itu sebagai bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam memerangi miras.
“Ini hasil razia kami selama bulan Mei. Setiap satu bulan sekali, kita rutin melakukan pemusnahan miras,” kata Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, miras yang dimusnahkan terdiri dari miras pabrikan sebanyak 1.565 botol, miras tradisional jenis ciu sebanyak 2.488 botol, dan tuak 315 liter. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Meskipun sudah rutin melakukan razia, kata Sumarni, namun sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang menjual miras.
“Makanya, setiap malam lakukan razia, setiap minggu kita data dan kita evaluasi. Setiap Polsek yang sedikit (hasil razianya, red) kita berikan pembinaan,” terangnya.
Sumarni menyebut, sebenarnya mengonsumsi miras tidak ada manfaatnya. Justru sebaliknya, dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, kriminalitas hingga merusak generasi muda di Kabupaten Cirebon.
Ia mengajak para pemangku kebijakan untuk bersama-sama memerangi miras demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. Ia berharap, kegiatan pemusnahan miras dapat memberikan perlindungan masyarakat dari dampak buruk miras.
“Ayo kita selamatkan warga Kabupaten Cirebon yang terdampak buruk karena konsumsi miras,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Pejabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengapresiasi jajaran Polresta Cirebon yang telah berkomitmen menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon.
Menurut Wahyu, banyak dampak negatif di berbagai daerah Kabupaten Cirebon yang dipicu mengonsumsi miras. Karena itu, Pj Bupati Cirebon memberikan semangat kepada aparat penegak hukum untuk tidak berhenti melakukan razia miras.
“Banyak dampak negatif kalau miras tersebar. Karena itu jangan lelah, jangan berhenti. Mudah-mudahan langkah kita dapat memberikan kebaikan untuk Kabupaten Cirebon,” kata Wahyu.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi generasi muda dari hal negatif. Pemerintah tengah mendorong generasi muda Indonesia menjadi generasi emas dan unggul.
Karena itu, langkah yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon menjadi sangat penting karena miras dan narkoba berdampak negatif terhadap generasi muda Kabupaten Cirebon.
“Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di Kabupaten Cirebon. Kami minta jangan pernah berhenti untuk memberantas peredaran miras,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.