SUARA CIREBON – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menyebut ruang-ruang inklusif harus terus dibangun di Kabupaten Cirebon. Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan ramah disabilitas yang perlu terus ditingkatkan.
Menurut Fitri, untuk mendorong hal tersebut dibutuhkan kerja sama berbagai pihak agar pelayanan yang ramah disabilitas, baik infrastruktur maupun kebijakan yang bersifat peningkatan kualitas hidup bisa sesuai harapan.
Saat ini, kata Fitri, data disabilitas di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar empat ribuan jiwa. Namun angka tersebut diakui Fitri masih belum pasti. Hal itu terjadi karena pihak keluarga terkadang enggan mengurus administrasi kependudukan untuk anaknya yang disabilitas.
“Sampai saat ini, dari disabilitas yang tadi disebutkan hampir empat ribuan, baru 1.667 yang kita bantu,” ujar Fitri, Kamis, 13 Juni 2024.
Dari jumlah disabilitas tersebut, sebanyak 841 disabilitas dibantu dari APBD Kabupaten Cirebon, 811 dari APBN dan sisanya dari dana corporate social responsibility CSR.
“Dari CSR lebih dari seratus,” kata Fitri.
Dinsos Kabupaten Cirebon juga mendata jumlah pelayanan yang sudah ramah disabilitas, dari tingkat desa hingga perangkat daerah. Ia menyebut, ada beberapa perangkat daerah yang sudah ramah disabilitas, diantaranya Pengadilan Negeri Sumber, RSUD Arjawinangun, Kantor Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, Desa Durajaya Kecamatan Greged dan Kantor Kecamatan Gempol.
“Untuk perangkat daerah yang lainnya masih belum ramah disabilitas,” tandasnya.
Selain pelayanan, lanjut Fitri, menciptakan ruang inklusif bagi disabilitas juga perlu adanya kebijakan yang mampu mengikis stigma buruk terhadap disabilitas.
“Selama ini, disabilitas itu distigmakan sebagai orang yang harus memperoleh bantuan sosial, tidak bisa berbuat banyak, kurang mampu dan cenderung diremehkan,” ujarnya.
Akibat stigma tersebut, lanjut Fitri, secara tidak langsung mengurangi ruang gerak disabilitas untuk bekerja dan berkarya.
“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang luar biasa, jika diberikan ruang khusus dan kesempatan,” paparnya.
Menurut Fitria, Pemkab Cirebon telah mendorong adanya peraturan daerah yang mengatur secara jelas dan detail tentang eksistensi penyandang disabilitas.
Perda yang telah disosialisasikan pihaknya itu, bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif, mengurangi kesenjangan, menciptakan ruang publik ramah disabilitas yang berkeadilan, serta meningkatkan produktivitas dalam pembangunan berkelanjutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.