SUARA CIREBON – Sejumlah federasi serikat pekerja (buruh) di Kabupaten Cirebon menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aspirasi tersebut disampaikan sejumlah serikat pekerja saat audiensi dengan Pj Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon di ruang rapat bupati, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 19 Juni 2024.
Federasi serikat pekerja itu meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan penolakan terhadap Tapera tersebut kepada Pemerintah Pusat di Jakarta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin, mengatakan, program Tapera belum layak untuk diberlakukan di Indonesia. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir, masih berada di bawah inflasi.
“Tahun 2021 kemarin kenaikan upah buruh 0,4 sekian persen di bawah inflasi,” ujar Acep.
Kenaikan upah yang dinilai sangat minim itu sangat tidak pantas jika pekerja diwajibkan ikut Tapera. Ia menyebut PP yang mengatur kepesertaan Tapera yang biayanya dibayar oleh pekerja sebesar 2,5 persen, sangat membebani.
“Apakah pantas dengan kenaikan minim itu kemudian ditambah dengan beban (Tapera, red) tersebut. Apalagi aturannya wajib, jika ada keterlambatan maka ada denda, ini sangat disayangkan sekali,” tegas Acep.
Meskipun program Tapera ini diakuinya baik untuk pekerja, namun ia meminta agar pemerintah tidak mewajibkan program tersebut kepada para pekerja.
“Karena kalau melihat potongan 2,5 persen, itu dinilai sangat memberatkan pekerja. Ditambah lagi adanya beban biaya denda dari sanksi 0,1 persen. Setahu saya, namanya tabungan itu tidak wajib. Itu yang membuat kami sangat keberatan. Harusnya secara sukarela saja, siapa yang mau,” terangnya.
Acep menegaskan, serikat pekerja menolak PP tersebut secara global walaupun program tersebut memang ada sisi baiknya.
“Tapi kami melihat ini kurang pas,” tegasnya.
Sementara, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan, dalam audiensi tersebut pihak serikat pekerja merasa keberatan dan menolak adanya PP Nomor 21 tahun 2024. Pihaknya diberikan masukan-masukan dari serikat pekerja terhadap substansi penolakan tersebut.
“Setiap kita, termasuk pekerja membutuhkan rumah, tapi bagaimana yang terbaik, pola kebijakan apanya. Itulah, sama-sama kita membutuhkan masukan untuk kita sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Wahyu Mijaya.
Menurut Wahyu, Pemkab juga diminta memperkuat penolakan terhadap program Tapera yang mewajibkan biaya 3 persen. Dimana, sebesar 2,5 persen dibebankan kepada pekerja, dan 0,5 dibebankan kepada perusahaan.
“Dari sisi pekerja, yang dianggap keberatan adalah 2,5 persennya. Tadi rekan-rekan pekerja meminta ada penguatan. Insyaallah kita juga menyampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.