Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Petisi Bebaskan Pegi Setiawan, Kumpulkan Tandatangan Warga di Lokasi Kematian Vina dan Eki Cirebon

Rakisa by Rakisa
Minggu, 23 Juni 2024
in Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Petisi Bebaskan Pegi Setiawan, Kumpulkan Tandatangan Warga di Lokasi Kematian Vina dan Eki Cirebon

Warga menandatangani petisi bebaskan Pegi Setiawan di lokasi kematian Vina dan Eki Cirebon.* (Foto: Tangkapan layar YouTube Pengacara Toni)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Tim Pengacara menyampaikan petisi “Bebaskan Pegi Setiawan” menjelang sidang gugatan pra peradilan pada Senin 24 Juni 2023.

Sebuah spanduk dibentangkan di fly over Kepompongan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kematian Vina dan Eki pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 lalu.

Spanduk petisi bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan” disertai foto ketika Pegi Setiawan dihadirkan penyidik Polda Jabar usai penangkapan pada 21 Mei 2024 lalu.

Melalui spanduk petisi “Bebaskan Pegi Setiawan”, pengacara juga mengumpulkan tanda tangan dukungan kepada warga Cirebon.

Spanduk petisi dipasang pada Sabtu siang, 22 Juni 2024. Tak butuh waktu lama, warga yang melewati fly over Kepompongan spontan berhenti untuk memberikan tandatangan dukungan.

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025

“Bebaskan Pegi Setiawan, bebaskan Pegi Setiawan,” tutur sejumlah warga yang antusias setelah memberikan tandatangan di spanduk petisi tersebut.

Koordinator pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriano menuturkan, spanduk petisi “Bebaskan Pegi Setiawan” ini sebagai bentuk dukungan moral melawan ketidakadilan terhadap kliennya.

“Ini bentuk dukungan modal. Klien kami, Pegi Setiawan akan ditumbalkan, dijadikan kambing hitam untuk perkara yang tidak dilakukannya,” tutur Sugianti.

Sementara Toni RM menuturkan, petisi ini untuk mengingatkan ke masyarakat, bahwa ada seorang anak manusia yang akan dikorbankan untuk menutupi kelemahan kasus kematian Vina dan Eki.

“Kami juga berharap, saat pra peradilan nanti, hakimnya bisa objektif, adil dan transparan,” tutur Toni RM.

Toni RM menjelaskan, kliennya Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

“Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang ada dalam DPO Polda Jabar. Penangkapan Pegi hanya untuk menutupi sulitnya Polda Jabar menangkap Pegi alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki,” tutur Toni RM.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terhadap penyidik Polda Jabar akan digelar pada Senin 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bandung.

Sidang gugatan pra peradilan Pegi Setiawan akan dipimpin hakim tunggal bernama Eman Sulaeman.

Polda Jabar menjadi tergugat dalam sidang pra peradilan ini dengan tudingan telah salah dalam menangkap, menahan dan menjadi Pegi Setiawan sebagai tersangka kematian Vina dan Eki.

“Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak disertai alat bukti yang cukup. Terkesan dipaksakan,” tutur Toni RM.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonEkiPegiPembunuhanPembunuhan di CirebonPembunuhan VinaTandatanganVina
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi
Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025
Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025
Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025
Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.