SUARA CIREBON – Dua orang pelajar tewas di tempat kejadian, usai tertabrak kereta api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jumat, 21 Juni 2024 siang.
Korban diduga menyerobot sejumlah kendaraan, saat kereta api melintas di perlintasan sebidang tersebut. Dalam persitiwa itu, sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai korban terpotong menjadi dua bagian.
Berdasarkan KTP dan SIM yang ditemukan di tubuh korban diketahui identitas korban bernama Shidiq Mustofa (17 tahun) dan Nibras Adi Ajuro (17 tahun). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kedua korban tewas dengan kondisi tubuh sangat mengenaskan akibat tertemper kereta api. Sementara sepeda motor korban pun dalam kondisi terpotong menjadi dua.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokmad Makin Zainul mengatakan, pihaknya mendapat adanya sepeda motor yang dikendarai dua orang pelajar tertemper kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Suci sekitar pukul 14.33 WIB.
“Sekitar jam 14.33 WIB terima laporan ASP KA 106 (Gaya Baru Malam Selatan) tertemper sepeda motor motor di km 225+7/8 petak jalan yang dijaga swadaya,” kata Rokmad.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi, yaitu penjaga perlintasan bernama Pepen, saat KA Gaya Baru Malam Selatan melintas, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat menghentikan kendaraannya.
“Info dari penjaga perlintasan, saat yang lain telah berhenti, sepeda motor korban justru menyerobot untuk maju sehingga tabrakan tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Kerasnya benturan menyebabkan, sepeda motor dan korban terpental hingga beberapa meter dari lokasi.
Setelah mendapat laporan, personel polisi khusus kereta (polsuska) segera menuju ke lokasi dan menyisir lokasi kejadian.
“Pengendara sepeda motor dan ditemukan di km 225+8/9. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mundu,” ujarnya.
Polsek Mundu dan tim Inafis kemudian melakukan penanganan, selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Gunung Jati.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika akan melintas di perlintasan sebidang, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Karena rambu-rambu lalu lintas adalah sebagai alat bantu keamanan bagi penguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP.
“Yakinkan tidak ada KA yang melintas, jika telah yakin, baru bisa melintas,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.