SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon, Senin, 24 Juni 2024.
Penggeledahan dilakukan Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Kota Cirebon dengan disaksikan pihak kelurahan dan ketua RW setempat.
Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan dan deposito nasabah tahun 2010 hingga 2022.
“Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kajari Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024. dan izin penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon dengan Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn yang diterbitkan pada 24 Juni 2024,” kata Slamet kepada wartawan.
Slamet menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2022.
“Dugaan tindak pidana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu sampai dengan tahun 2022,” ujarnya.
Penggeledahan yang berlangsung hampir 1 jam itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami menyita dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus dari kantor Perumda BPR Bank Cirebon yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Slamet berharap, dari dokumen yang disita tersebut, jajarannya mampu mengungkap perbuatan penyelewengan dana yang telah merugikan nasabah dan menjerat para pelaku dengan hukuman setimpal, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tandas Slamet.
Untuk diketahui, pada Januari 2024 lalu, Perumda BPR Bank Cirebon mengalami kesulitan melakukan penagihan tunggakan kredit ratusan debitur yang jumlahnya bisa mencapai Rp 20 miliar. Kredit macet itu hitungan hasil audit per Oktober 2023.
Berbagai upaya dilakukan pihak PD BPR Bank Cirebon untuk melakukan penagihan, hanya saja upaya itu belum maksimal.
Karenanya proses penagihan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon yang bertindak sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.
Salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) PD BPR Cirebon, Ayatulah Ronni, menjelaskan, akumulasi jumlah kredit belum tertagih dia mencapai hampir Rp 20 miliar.
“Jumlah itu dari sekitar 288 debitur,” kata Ronni, melalui sambungan teleponnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.