SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon akan menertibkan jalur lalu lintas kendaraan tambang sesuai dengan kelas jalan.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, pihaknya telah mengatur jalur lalu lintas kendaraan tonase besar untuk tidak melintas di ruas Jalan Cakrabuana Sumber.
Menurutnya, jalur kendaraan dengan tonase besar dialihkan melalui ruas jalan Keramat Dukupuntang menuju Palimanan, karena sesuai dengan kelas jalan.
“Kami mengingatkan sekaligus meminta perusahaan angkutan bertonase besar untuk tertib dan mematuhi jam operasional serta jalur lalu lintas. Kami mendapati masih banyak kendaraan angkutan material galian C yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah diatur,” kata Hilman, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Hilman, dalam aturan yang telah dikeluarkan Dishub, angkutan galian C dilarang beroperasi pada jam sibuk aktivitas masyarakat, yakni dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan pukul 15.00 hingga 18.00 WB.
Namun, menurut dia, realitas di lapangan menunjukkan banyak kendaraan angkutan galian C dan kendaraan tonase besar yang melanggar jam operasional yang telah diatur Dishub tersebut.
“Kami Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga ingin memastikan kondisi geometris jalan yang pembangunan dan perbaikannya dilakukan oleh pemerintah tetap terjaga dan terpelihara. Hal ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh elemen bisa berkolaborasi untuk mengurai permasalahan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon tetap baik.
“Dalam razia mendadak yang dilakukan Dishub bersama kepolisian, kemarin, petugas menemukan banyak kendaraan dengan tonase besar yang belum melakukan uji KIR. Padahal, uji KIR merupakan kewajiban bagi perusahaan angkutan barang dan orang untuk menjaga keselamatan lalu lintas,” tegasnya.
Hilman menyebut, operasional kendaraan tonase besar yang tidak sesuai dengan kelas jalan, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang sudah diperbaiki pemerintah. Hal ini, menurutnya, berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat terutama terkait dengan kondisi dan pemeliharaan jalan yang tidak optimal.
“Kami berencana melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan angkutan berat sekaligus menegaskan tentang jam operasional,” ucapnya.
Menurut Hilman, dalam operasi Over Dimension Over Load (ODOL) tersebut, Dishub bersama kepolisian menindak 28 kendaraan angkutan galian C yang kedapatan kelebihan beban dan muatan alias ODOL.
“Kami berharap seluruh pihak turut serta mengurai permasalahan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Cirebon tetap baik,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.