SUARA CIREBON – Sejumlah wajib pajak di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon merasa dirugikan.
Pasalnya, mereka yang mengaku telah membayar pajak, namun dianggap belum membayar pajak dan membuat data wajib pajak tersebut diblokir.
Kuwu Mertapada Wetan, Moh Munif AR menjelaskan, persoalan terebut terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia pun membenarkan adanya keluhan tersebut dari sejumlah masyarakat setempat.
“Memang benar, banyak warga yang mengadu kepada kami perihal PBB,” akunya.
Menurut Munif, keluahan tersebut karena nama yang bersangkutan diblokir. Padahal, mereka memiliki bukti bahwa setiap tahunnya mereka telah membayar PBB.
Hal ini, kata Munif, terlihat dari lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebagai bukti bahwa mereka telah membayar PBB.
Munif memungkapkan, mereka yang mengeluh tersebut mengaku dirugikan lantaran saat dilakukan pengecekan, PBB yang bersangkutan tertera masih terhutang atau belum dibayarkan. Padahal, mereka setiap tahunnya selalu taat membayar.
Dipaparkan Munif, nilai pajak terhutang tersebut bervariatif, salah satunya ada yang menembus nominal hingga sekitar Rp1,5 juta karena yang bersangkutan dinyatakan tidak membayar pajak sejak tahun 2018.
“Kalau seperti itu jelas masyarakat sangat dirugikan. Tentunya dalam hal ini Pemdes (Mertapada Wetan) akan menampung keluhan masyarakat dan akan menindaklanti,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.
Terkait persoalan ini, Munif mengaku, pihaknya akan mencari tahu dan mencari solusi agar persoalan PBB tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
“Salah satu langkah yang akan kami lakukan adalah memanggil para kolektor PBB sebelumnya (perangkat lama) dan akan kami tanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Kasihan juga masyarakat, masa sudah bayar tetapi dalam datanya seolah belum bayar,” tukasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.