SUARA CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, Rabu, 26 Juni 2024.
Ketua Pansus DPRD, Cicih Sukaesih mengatakan, raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan untuk melindungi hak-hak perempuan di Kota Cirebon, mulai dari anak-anak hingga dewasa.
Menurutnya, masih ada beberapa perempuan yang mengalami represifitas (tindakan yang sangat tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan, red), baik dari lingkungan keluarga seperti suami, lingkungan sekitar, bahkan antarteman. Sehingga, raperda ini dapat menjadi regulasi atas pelindungan terhadap perempuan.
“Raperda ini untuk melindungi perempuan dari berbagai hal, baik di lingkungan rumah, masyarakat, atau dalam aspek pendidikan maupun sosial,” kata Cicih, saat ditemui di ruang rapat DPRD Kota Cirebon.
Cicih menerangkan Raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi itu, memuat 13 Bab dab 35 Pasal.
“Raperda memuat 13 Bab dan 35 pasal. Kami menargetkan pembahasan raperda rampung sebelum tanggal 8 Agustus mendatang, agar dapat segera diterapkan di Kota Cirebon,” tegasnya.
Dirinya berharap, raperda tersebut mampu menjadi regulasi dalam melindungi perempuan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta dijalankan seluruh pihak dan pemangku kepentingan di Kota Cirebon.
“Harapannya, raperda ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, bisa menjadi pelindungan perempuan sebenar-benarnya oleh dinas terkait di Kota Cirebon, sehingga dalam bermasyarakat, perempuan bisa hidup lebih baik, merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah usulan komisi dan Bapemperda. Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna di Griyasawala gedung DPRD, Senin, 18 Maret 2024.
Empat raperda tersebut diusulkan Komisi I, II, III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon. Setelah disetujui, DPRD akan membentuk pansus. Kemudian, masing-masing pansus raperda akan membahas secara intensif dengan tim asistensi pemerintah daerah.
Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Pelindungan Anak, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Komisi II mengusulkan Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon.
Sedangkan Komisi III, mengusulkan raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Cirebon, H Edi Suripno mendorong, agar pembahasan raperda tersebut dapat rampung pada masa persidangan I tahun 2024, agar tidak membebani DPRD periode selanjutnya.
“Kami setuju, dan berharap agar raperda ini diselesaikan pada masa persidangan ini, jadi tidak memberi PR bagi anggota DPRD periode baru,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.