SUARA CIREBON – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK jalur zonasi dipersoalkan warga Kota Cirebon. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada praktik pelaksanaan PPDB jalur zonasi sekolah negeri yang ada di Kota Cirebon tersebut.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan warga, di antaranya terdapat pendaftar di SMAN Kota Cirebon dari SMP luar Kota Cirebon, yang tidak beririsan langsung dengan daerah perbatasan. Bahkan, terdapat peserta PPDB yang SMP berasal dari luar Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengaku, banyak menerima keluhan warga terkait praktik pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK Negeri sederajat pada tahun 2024 ini.
“Berdasarkan pengamatan kami, SOP yang dibuat oleh Gubernur Jawa Barat menyebutkan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, kami melihat ini tidak dilaksanakan,” ujar Fitrah, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurutnya, SOP PPDB mengharuskan pencantuman alamat yang lengkap, namun pada laman PPDB hanya dicantumkan nama kelurahan dan kecamatan, sehingga tidak detail.
“Kalau pindah domisili, harus semua anggota keluraga tercantum di domisili barunya minimal 1 tahun. Kalau hanya pindah anaknya saja, harus melampirkan surat pernyataan perwalian atau pengasuhan,” kata Fitrah.
Faktanya, saat dipantau pada website PPDB Jabar, peserta yang diterima hanya mencantumkan sampai kelurahan saja.
Bahkan, setelah dicek lebih dalam, bahwa para pendaftar yang diterima, domisili jarak siswa yang diterima hanya berselisih di bawah 5 meter bahkan sentimeter.
“Jadi kaya ada semacam kompleks perumahan baru khusus PPDB. Apakah mungkin para siswa yang diterima itu, rumahnya berkumpul dan berdekatan semua di situ?” ujarnya.
Kejanggalan tersebut semakin jelas saat pihaknya di Komisi III menemukan data siswa yang asal SMP-nya dari luar daerah seperti Purwokerto dan Majalengka, namun saat mendaftar memiliki alamat di sekitaran sekolah di Kota Cirebon. Jumlahnya, kata dia, lebih 20 orang siswa di masing-masing sekolah yang dituju.
“Ada pendaftar jalur zonasi yang diterima di salah satu SMA Negeri di Kota Cirebon, tapi SMP asalnya dari Purwokerto dan Kabupaten Majalengka, berdomisili di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi,” katanya.
Atas temuan ini, sambung Fitrah, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan melaporkan dugaan praktik manipulasi pada tahapan PPDB SMA/SMK jalur zonasi itu kepada Ombudsman RI, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pendidikan.
Pasalnya, dugaan praktik manipulasi data ini imbasnya sangat merugikan calon peserta didik pendaftar PPDB asli warga Kota Cirebon, yang semestinya lebih berhak untuk diterima di SMAN yang notabene berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal aslinya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.