SUARA CIREBON – Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri/Lembaga mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang ikut serta dalam gelaran pemilu, baik mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun presiden/wakil presiden, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
SKB 5 Menteri tersebut juga mengatur pasangan dari bakal calon yakni suami atau istri yang berstatus sebagai ASN untuk mengajukan CLTN, ketika pasangannya resmi mengikuti tahapan pemilu atau pilkada.
Sektretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho mengatakan, di Kabupaten Cirebon ada dua ASN yang pasangannya ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024 ini.
Menurut Ade Nugroho, SKB tersebut memang untuk menjaga netralitas ASN, termasuk pasangan calon yang berstatus PNS. Pengajuan CLTN sang istri harus dilakukan manakala suaminya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah resmi mendapat rekomendasi dari partai pengusung.
“Jadi kalau istrinya berstatus ASN alangkah baiknya CLTN dari sekarang. Karena untuk menjaga netralitas ASN,” kata Ade, Selasa, 2 Juli 2024.
Hal senada disampaikan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito. Menurut Meilan, sesuai ketentuan yang ada, istri calon kepala daerah yang berstatus PNS harus sudah berstatus CLTN ketika pasangannya sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU.
“Sekarang belum, kalau di peraturan itu harus CLTN ketika masuk tahapan pemilu, ya, rekomendasi. Pasangan harus berstatus CLTN ketika ditetapkan oleh KPU. Jadi saat (turun, red) rekomendasi harus mulai mengajukan CLTN,” kata Meilan.
Sejauh ini, menurut Meilan, istri salah satu calon kepala daerah (cakada) Kabupaten Kuningan yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Neneng Hasanah sudah berkonsultasi dengan BKPSDM sejak minggu kemarin.
Saat berkonsultasi tersebut, lanjut Meilan, Neneng Hasanah menyatakan telah siap untuk mengajukan CLTN ketika pilkada memasuki tahapan pendaftaran atau mendapat rekomendasi dari partai pengusung.
Sementara untuk salah satu istri dari calon lainnya yang saat ini bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, belum ada komunikasi.
“Minggu ini kita akan mengirim surat kepada pasangan atau istri calon agar segera mengajukan CLTN. Supaya saat dapat rekomendasi sudah mengajukan CLTN,” terangnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya telah menyetujui cuti diluar tanggungan negara (CLTN) satu dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 ini.
ASN yang CLTN-nya telah disetujui tersebut yakni dr Deni Wiharna Surjono yang dikabarkan mengikuti bursa pemilihan Bupati Kuningan.
“Kalau yang satu (ASN, red) sudah masuk ke meja saya yakni Pak Deni sudah kami setujui. Kalau Pak Yadi Wikarsa (permohonan CLTN-nya, red) sedang berproses,” ujar Wahyu Mijaya, Selasa, 2 Juli 2024.
Terkait ASN yang mengajukan CLTH tersebut, Wahyu menyebutkan, sudah ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, termasuk peraturan bersama atau SKB 5 Menteri.
Wahyu mengatakan, jika ASN tersebut mendapat rekomendasi dari partai untuk mendaftar ke KPU sebagai calon bupati atau wakil bupati, secara otomatis mereka harus mundur dari ASN.
“Kalau yang bersangkutan dapat rekom dari partai sebagai calon bupati atau calon wakil bupati lalu mendaftar ke KPU, maka otomatis mundur. Tapi kalau tidak mendapatkan rekom, statusnya tetap ASN,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.