SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon mengingatkan para investor untuk memproses analisa dampak lalu lintas (Andalalin) yang timbul agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman berkendaraan di zona-zona industri.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah saat memaparkan hasil kajian konsultan terkait andalalin, Selasa, 2 Juli 2024.
Hilman menekankan pentingnya para investor memperhatikan andalalin agar keberadaan zona industri, tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pengguna lalu lintas.
“Kita bedah berbagai macam hasil kajian konsultan, baik dari sisi teknis dan lainnya, termasuk analisa dampak yang ditimbulkan termasuk kondisi eksisting dan kondisi tata guna lahan dan pengaruhnya terhadap dampak lalu lintas,” kata Hilman.
Menurut Hilman, andalalin tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021. Implementasi Permen tersebut, lanjut Hilman, merupakan penjabaran dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dengan melakukan proses andalalin, kami berharap para investor atau pengusaha bisa menganalis dampak yang ditimbulkan dari segi lalu lintasnya, sehingga ada upaya penanggulangan atas dampak yang timbul tersebut,” ujarnya.
Ke depan, lanjut Hilman, Disbub akan menata Kabupaten Cirebon dengan membagi lalu lintas menjadi beberapa zoan di antaranya, zona industri, perumahan dan lainnya.
“Pembagian zona ini agar masyarakat nyaman dalam berlalu lintas dan menjalankan aktivitas,” katanya.
Tekait dokumen andalalin, Hilman menekankan agar hal itu tidak semaata sebagai kewajiban adminsitrasi, tetapi dimplementasikan para investor di lapangan.
“Kalau proses perijinannya kan cukup hanya selembar kertas saja. Tetapi komitmennya yang harus tertuang bersama antara pemerintah daerah dan investor,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.