SUARA CIREBON – Data yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan pemain judi online (judol) terbanyak se-Indonesia, dengan jumlah pelaku sebanyak 553.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Dari jumlah 553.644 orang tersebut, di dalamnya terdapat pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah ASN di Jawa Barat yang terlibat bermain judol dikabarkan mencapai ribuan.
Dari angka tersebut, belum diketahui pasti jumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bermain judol.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mendapatkan laporan atau data ASN yang terlibat judol secara spesifik, yakni by name by adress.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan ASN Kabupaten Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot.
“Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon? Kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik,” ujar Wahyu Mijaya, Selasa, 2 Juli 2024.
Saat ini, lanjut Wahyu, upaya yang bisa dilakukan ialah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judol.
Menurut Wahyu, dalam waktu dekat pihaknya bakal segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Kabupaten Cirebon.
“Kita akan keluarkan surat edaran, Kepala BKPSDM dan Pak Sekda sudah mempersiapkan surat edarannya, khususnya untuk ASN dan semua yang berkerja di lingkup Pemkab Cirebon,” kata Wahyu.
Bagi ASN yang kedapatan bermain judol, Wahyu memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang mengatur tentang sanksi tersebut diambil baik dari KUHP, maupun Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 94.
Wahyu berharap, melalui SE tersebut pihaknya dapat mencegah para ASN di lingkup Pemkab Cirebon dari permainan judol.
“Saya pikir dengan edaran yang kita buatkan, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judi online,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Menurut data terbaru dari PPATK dan Kemenkopolhukam, transaksi judi daring di provinsi ini mencapai Rp600 triliun Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya mencapai Rp327 triliun.
Dari data PPATK tersebut, hampir seluruh provinsi sudah terpapar judi online. Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar judi online di antaranya Jawa Barat dengan pelaku 553.644 orang dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun.
Kedua Daerah Khusus Jakarta 238.588 orang dengan nilai Rp2,3 triliun. Ketiga Jawa Tengah 201.963 orang dengan nilai Rp1,3 triliun. Keempat Jawa Timur 135.227 orang dengan nilai Rp1,01 triliun. Kelima Banten 150.302 orang dengan nilai Rp1,02 triliun.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.