SUARA CIREBON – Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi, Senin, 8 Juli 2024 malam.
Setelah bebas, Pegi pun pulang rumahnya di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun. Pegi tiba di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa, 9 Juli 2024.
Kedatangan Pegi disambut alunan sholawat ratusan warga yang telah lama menanti di depan rumahnya. Pegi datang bersama ibundanya, Kartini dan tiga adiknya, Robi Setiawan, Lusiana dan Meliana. Pegi diantar mobil milik koordinator pengacaranya, Sugianti Iriani.
Karena banyak warga yang menunggu di gang menuju rumahnya, Pegi Setiawan akhirnya berhenti di ujung gang. Sepanjang jalan, Pegi Setiawan disambut ratusan warga. Bahkan disambut dengan sholawatan.
Satu per satu warga menyalami Pegi seraya memberikan ucapan selamat. Beberapa di antaranya sampai memeluk Pegi.
Sementara itu, ketua RT, ketua RW serta Kuwu Kepompongan menyambut khusus kedatangan Pegi Setiawan bersama keluarganya.
Tangis harus tumpah ketika nenek Pegi yang mengurus sejak kecil bertemu dan berpelukan.
Pegi pun diberi kesempatan duduk di sofa dan menyambut salam dari beberapa keluarga sebelum masuk ke rumahnya, sementara warga ingin berebut memberikan salam.
Pegi langsung masuk ke rumahnya yang relatif terpencil dan terpisah dari permukiman warga lainnya.
Pegi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Simaja dan tetangganya yang menyambut kedatatangannya.
“Ini berkat doa dan dukungan masyarakat Simaja dan Jalan Saladara, para pemuda, dan seluruh warga. Saya mengucapkan banyak terima kasih,” tutur Pegi.
Di rumah, Pegi sempat lebih dulu memenuhi permintaan wawancara dari para wartawan yang menunggu sejak pagi.
Usai melayani wawancara sejumlah wartawan, Pegi dan keluarga memohon ijin untuk beristirahat.
“Iya mau istirahat. Nanti malam akan ada tasyakuran dan pengajian,” tutur Kartini.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, dalam kasus kematian Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan dan statusnya sebagai tersangka kasus kematian Vina pada delapan tahun lalu.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan. “Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” imbuh Eman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.