SUARA CIREBON – Seorang warga Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Iman Fauzy (31), terduga pelaku penjambretan handphone (HP) milik Lutfi Damayanti, diamuk massa, Selasa, 9 Juli 2024 malam.
Lutfi Damayanti, yang merupakan karyawan sebuah toko melaporkan HP-nya hilang dijambret seseorang pada, pada Senin, 1 Juli 2024 malam lalu.
Saat itu korban didatangi pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil HP yang tersimpan dashboard sepeda motor korban. Korban pun melaporkan penjambretan HP yang dialaminya ke Polsek Depok, malam itu juga.
Meski HP-nya telah raib digondol pelaku jambret, namun korban cukup hapal dengan raut wajah pelaku yang menjabret HP-nya itu. Pasalnya, akibat aksi penjambretan itu, korban mengalami kerugian Rp8,2 juta.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni melalui Kapolsek Depok AKP Affandi menuturkan, peristiwa itu berawal saat korban memergoki pelaku tengah berada di keramaian pasar malam Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Saat itu pelaku yang memakai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan memakai jaket hitam berada di lokasi pasar malam yang keadaannya sedang ramai. Pelaku yang berada di pasar malam yang sama, berpapasan dengan korban.
Melihat pelaku terjebak keramain pasar malam, korban pun langsung meminta tolong warga sekitar untuk mengepung. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung terkepung sehingga tidak bisa kemana-mana.
Pelaku sempat dihakimi massa, beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Depok yang tengah berpatroli langsung mengamankan dari amukan massa.
“Pelaku nyaris di-massa oleh warga yang mengepungnya. Beruntung beberapa menit kemudian, petugas yang sedang patroli melihat dan mengamankan pelaku ke Polsek Depok untuk dilakukan pemeksaan lebih lanjut,” kata AKP Affandi, Rabu, 10 Juli 2024 siang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati di dalam jok sepeda motor pelaku ditemukan plat nomer E 6462 YY huruf belakang dihitamkan. Nomor polisi tersebut, digunakan pelaku ketika melakukan pencurian HP korban.
Selain itu petugas juga menemukan satu lagi plat nomor polisi E 4678 YBC dalam bagasi jok motor pelaku.
“Pelaku berpura pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban lengah langsung mengambil HP yang tersimpan dashboard sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, petugas pun menahan pelaku untuk digali kemungkinan adanya tindak kejahatan yang dilakukan pada korban-korban lain. “Korban mengalami kerugian Rp8,2 juta,” ungkap Kapolsek.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.