SUARA CIREBON – Jumlah perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Cirebon terus bertambah. Dari sebelumnya tercatat berada di 53 titik, kini jumlah perlintasan sebidang tanpa palang pintu berada di 77 titik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, data penambahan jumlah tersebut didapatkan dari pihak PT KAI saat melakukan rapat bersama. Hilman pun mempertanyakan jumlah penambahan tersebut, karena pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan titik penambahannya.
“Pertanyaan saya, loh kok bisa? PT KAI melaporkan pada kami ada penambahan sehingga jumlahnya jadi 77. Sementara kita enggak pernah ada pemberitahuan, di (titik, red) mana yang bertambah itu,” ujar Hilman Firmansyah, Rabu, 10 Juli 2024.
Sesuai Undang-undang Perkeretaapian, lanjut Hilman, ketika perlintasan sebidang terdapat di ruas jalan kabupaten, maka hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sehingga, ketika semakin banyak ruas jalan di perlintasan sebidang, maka akan semakin menjadi beban daerah.
Ketika disinggung pembuatan palang pintu permanen, Hilman mengatakan, hal itu bukan suatu yang wajib dibuat.
“Palang pintu itu bukan satu hal yang wajib dalam keselamatan,” tegasnya.
Menurut Hilman, hal terpenting bagi keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu dan sinyal suara.
“Tinggal yang dibangun itu kesadaran. Karena di kita itu, palang pintu untuk melindungi siapa. Contohnya kejadian di Suci, Mundu, itu bukan motor yang ditabrak kereta tapi motor nabrak kereta api. Artinya, palang pintu hanya sebagai sarana saja,” terang Hilman.
Terlebih, lanjut Hilman, pembuatan palang pintu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk satu titik palang pintu saja, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp2,5 miliar. Belum lagi ditambah anggaran untuk petugas yang berjaga di palang pintu tersebut.
Sebelumnya, Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, Pemkab Cirebon tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait keberadaan perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang pintu.
Menurut Wahyu, lintasan tanpa palang pintu merupakan kewenangan pemerintah pusat walaupun wilayahnya masuk di Kabupaten Cirebon.
Dari data yang dimiliki Pemkab Cirebon, menurut Wahyu, jumlah perlintasan tanpa palang pintu di Kabupaten Cirebon berada di 77 titik. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Cirebon yang ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kita berkoordinasi dan kita sampaikan kondisi di lapangan kepada pemerintah pusat. Kemudian (ada, red) kebijakan apa dari pusat untuk daerah,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.