SUARA CIREBON – Sebanyak empat unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak keluarga, Rabu, 10 Juli 2024.
Pengembalian empat unit mobil itu dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Teknisnya, Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa menyerahkan empat unit mobil itu kepada petugas KPK, Beni Harta.
Selanjutnya, perwakilan keluarga Sunjaya mengambil empat unit mobil itu di kantor Rupbasan disaksikan petugas KPK, Beni Harta.
Menurut Beni Harta, KPK melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian barang milik Sunjaya yang telah disita, namun terbukti tidak berasal dari hasil korupsi.
“Kehadiran KPK di sini hanya menjalankan putusan dari pengadilan atas nama Sunjaya Purwadisastra. Salah satunya mengembalikan empat unit mobil kepada pemilik yang berhak sebagaimana putusan,” kata Beni Harta.
Beni memastikan, KPK juga mengembalikan barang bukti lain sesuai putusan pengadilan. Dari beberapa barang yang sebelumnya disita KPK tersebut ada barang bergerak (mobil dan uanng) serta barang tidak bergerak, tanah dan rumah.
“Ada bebedapa barang bukti yang kami rampas, berupa tanah dan mobil, ini juga akan kami jalankan sesuai dengan putusan,” katanya.
Selain mengembalikan empat mobil, KPK juga akan menilai aset-aset lain milik Sunjaya yang akan dirampas oleh negara terkait kasus gratifikasi. Aset-aset tersebut meliputi mobil dan tanah.
“Tanahnya di Cirebon ada, di Bogor ada satu, di Cirebon sekitar 93 bidang, yang dirampas mobilnya empat,” tuturnya.
Total ada sekitar 192 aset milik Sunjaya yang sebelumnya disita oleh KPK. Dari jumlah tersebut, lima aset telah dikembalikan, termasuk empat mobil di Rupbasan Cirebon dan satu bidang tanah di Bogor.
Proses pengembalian dan perampasan aset ini terkait erat dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Sunjaya.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar, mengatakan, pengembalian barang sitaan merupakan hal yang biasa dilakukan, setelah ada perintah (putusan) pengadilan.
“Ini merupakan pelayanan biasa yang kami lakukan,” ujar Fajar.
Seperti diketahui, Sunjaya Purwadisastra divonis bersalah oleh hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat menjadi Bupati Cirebon (2014-2019) dan akan dilantik sebagai Bupati Cirebon terpilih (2019-2024).
Sunjaya sempat dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat, 17 Mei 2019 silam. Namun, 15 menit kemudian, Sunjaya langsung dicopot (dipecat, red) sebagai Bupati Cirebon karena tertangkap tangan (OTT) oleh KPK menerima gratifikasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada 18 Agustus 2023 silam, Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi, menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sunjaya.
Selain itu, hak politik Sunjaya dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa aset-aset Sunjaya yang disita oleh KPK akan dirampas oleh negara. Dari total aset yang disita, nilai yang dirampas mencapai sekitar Rp36 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.