SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam razia di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumber, AKP Yuliana, tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 38 botol jenis miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional berupa ciu.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 38 botol miras berbagai merek dan termasuk ciu. Penjualnya diproses tipiring (tindak pidana ringan, red). Kasus ini ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, Kamis, 11 Juli 2024.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun CLBK di nomor 08112274110.
Ia memastikan, setiap laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat.
Menurutnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kondusifitas dan kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.