SUARA CIREBON –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan judi online (judol) dan judi konvensional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat.
SE dengan nomor 800/1975/BKPSDM itu, memuat 8 poin yang secara tegas melarang ASN Pemkab Cirebon, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan praktik judol dan judi konvensional.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto mengatakan, pihaknya mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut.
Bahkan, pihaknya meminta kepada SKPD untuk menerapkan sistem pengendalian intern guna mencegah transaksi perjudian.
“Untuk pegawai yang terlibat judi, SKPD akan melaporkan ke Inspektorat. Kalau BUMD melaporkannya ke dewan pengawas BUMN,” kata Bambang Sudaryanto, Rabu, 17 Juli 2024.
Pada poin kelima di SE tersebut, imbuh Bambang, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Satuan Pengawas Intern BUMD harus membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judol dan judi konvensional.
Jika nanti terbukti ada ASN atau pegawai BUMD terlibat transaksi judol, maka Inspektorat dan Satuan Pengawas Intern BUMD segera melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang memastikan, tim dari inspektorat dan pengawas intern BUMD saat ini sudah dibuat. Ia menyebut, sanksi bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, dari mulai ringan, sedang hingga pelanggaran berat.
“Jadi, tergantung kesalahannya. Kalau berat sekali sampai jadi bandar, mungkin bisa sampai pemecatan dan diserahkan ke APH,” paparnya.
Selain disebar ke semua SKPD, lanjut Bambang, surat edaran tersebut juga sudah disebar ke seluruh kecamatan. Diharapkan, pihak kecamatan dapat menginformasikan poin-poin dalam SE tersebut hingga ke pemerintah desa.
Selain itu, pihak kecamatan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap unsur pemerintahan desa dan lembaga yang ada di desa.
“SE ini sudah kita edarkan dan kita sosialisasikan baik melalui media sosialisasi maupun langsung. Saat ini belum ada laporan ASN yang terlibat judol atau judi konvensional,” terangnya.
Seperti diketahui, Jawa Barat disebut-sebut sebagai daerah dengan pemain judol terbanyak, termasuk di dalamnya pemain yang berstatus sebagai ASN. Bahkan, jumlah ASN di Jawa Barat yang bermain judol dikabarkan mencapai ribuan.
Dari jumlah tersebut, belum diketahui adanya ASN di lingkup Pemkab Cirebon yang kedapatan bermain judol. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mendapatkan laporan atau melihat data adanya ASN yang terlibat judol secara spesifik, yakni by name by adress.
Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang keterlibatan ASN Kabupaten Cirebon dalam praktik perjudian yang kini tengah disorot tersebut.
“Dari sekian ribu ASN itu apakah ada salah satunya di Kabupaten Cirebon, kami belum tahu. Kalau misalnya ada, dan ada datanya, kami bisa lebih spesifik,” ujar Wahyu Mijaya.
Saat ini, upaya yang bisa dilakukan oleh Pemkab Cirebon ialah dengan mengingatkan semua ASN dan semua orang yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon agar tidak terlibat judol melalui SE.
“Saya pikir dengan edaran yang kita buat, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judol,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.