SUARA CIREBON – Kabar kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, menarik perhatian publik.
Ammar Zoni baru saja dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada Selasa 16 Juli 2024, Khareza Muhammad, selaku JPU di PN Jakbar mengatakan kalau Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella itu juga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pertama, dia Ammar Zoni dalam kategori pecandu, yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasarkan fakta hukum selama persidangan,” tutur jaksa.
Khareza Muhammad juga mengatakan tuntutannya tersebut berdasarkan Undang Undang yang berlaku untuk pemakai dan juga pengedar narkoba.
“Kalau tuntutan itu sudah sesuai undang-undang ya, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1 (UU Narkotika), masih memungkinkan 12 tahun,” kayanya.
Dalam persidangan saksi dan barang bukti yang dibawanya, menguatkan dugaan tersebut. Ammar Zoni juga menerima beberapa uang dan Sabu gratis dalam kesepakatan jual beli narkoba itu.
“Sudah diterima, dari hasil jual beli narkoba Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untung Rp5 juta, kemudian yang kedua untung dapat 5 gram sabu gratis,” lanjutnya.
Dan untuk 5 gram yang dijanjikan gratis itu, merupakan barang bukti yang didapat saat penangkapan Ammar Zoni.
“Sabu 5 gram sudah diterima. Nah, yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu,” tuturnya.
Selama persidangan berlangsung, Ammar Zoni sendiri sedang melakukan Rehabilitasi di RSKO Cibubur.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.