SUARA CIREBON – Warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah yang menjadi kewenangan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat.
Warga yang kebanyakan memakai jasa notaris mengaku heran dengan lamanya layanan pembuatan/penerbitan sertifikat tanah oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon tersebut. Pasalnya, proses perjalanan pembuatan sertifikat tanah bisa diakses langsung melalui situs (web) BPN Kabupaten Cirebon.
“Saya sudah hampir satu tahun mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang di web BPN Kabupaten Cirebon tertahan di kasie penetapan hak dan pendaftaran. Notaris yang mewakili saya saja susah bertemu dengan petugas BPN-nya. Padahal semua persyaratan sudah lengkap,” kata seorang warga Desa/Kecamatan Suranenggala yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 17 Juli 2024.
Senada, lambannya pembuatan sertifikat tanah itu dikeluhkan sejumlah notaris yang wanti-wanti agar namanya dirahasiakan.
Menurut para notaris itu, saat ini pelayanan di BPN Kabupaten Cirebon semakin tidak jelas. Menurut mereka, pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah banyak yang sudah melebihi batas ketentuan. Salah satunya, aturan yang menyebut saat semua berkas dinyatakan lengkap, dalam waktu setengah tahun sertifikat sudah terbit.
“Kami ini sering dikomplain klien karena dianggap kerja tidak becus. Padahal semua mekanisme sudah kami tempuh. Tapi kilen kami ada yang sudah satu tahun lebih, sampai sekarang belum selesai juga. Kami koordinasi dengan pihak BPN, tetap kesulitan entah apa alasannya,” ungkap salah satu notaris, Selasa, 16 Juli 2024 kemarin.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Cirebon, Wati Musilawati mengatakan, idealnya enam bulan pengajuan pembuatan sertifikat bisa selesai. Itu pun, tegas Wati, setelah berkas dinyatakan sudah lengkap.
Terkait banyaknya keluhan warga Kabupaten Cirebon tentang lamanya pembuatan sertifikat, Wati mengaku akan mengecek ke pihak BPN, apa kendala sebenarnya.
“Saya nanti cek dulu ke pihak BPN, kendala apa sebetulnya sehingga banyak keluhan masyarakat. Tapi idealnya enam bulan juga harusnya sertifikat sudah selesai,” kata Wati.
Terpisah, petugas BPN Kabupaten Cirebon, Meli mengatakan, keterlambatan terbitnya sertifikat karena pihak BPN sedang konsentrasi menggarap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ditanya berapa jumlah pemohon yang belum terbit sertifikatnya dan sudah melebihi SOP, Meli mengatakan, hal itu tidak bisa dibuka ke publik. Pasalnya, hal itu merupakan rahasia BPN. Selain itu, Meli menyebut, keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala, sehingga memang ada keterlambatan penerbitan.
“Kami sekarang konses menggarap PTSL. Pak kepala kantor juga sibuk. Sementara kabid kabidnya sedang di lapangan dan memang di sini tidak ada humas,” ujar Meli.
Sampai saat ini, data yang dibutuhkan di BPN Kabupaten Cirebon susah untuk diakses. Sementara, untuk bertemu dengan Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Hesekial Sijabat cukup sulit.
Kondisi itu diperparah di BPN Kabupaten Cirebon sendiri tidak ada pejabat humas (kehumasan). Alhasil, akses data serta konfirmasi yang dibutuhkan media, tidak maksimal.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.