SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan surat peringatan 1 (SP1) kepada para pemilik warung remang-remang (warem) Goa Macan di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, per tanggal 18 Juli 2024, kemarin.
Pemberian SP1 tersebut, merupakan tahapan yang dijalankan pihak Satpol PP, sesuai dengan standar prosedur operasi/standard operating procedure (SOP) yang telah dirilis sebelumnya. Dalam SOP tersebut, Satpol PP memberikan imbauan agar pemilik melakukan pembongkaran sendiri warem mereka.
Jika belum dilakukan pembongkaran, per tanggal 18 Juli merupakan tahap pemberian SP1 kepada para pemilik warem.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, dalam melakukan penertiban warem di Goa Macan tersebut, pihaknya akan menaati tahapan sesuai SOP.
Menurut Wisma Wijaya, Satpol PP Kabupaten Cirebon telah memberikan secara langsung SP1 kepada pemilik warem Goa Macan didampingi perangkat desa setempat.
Wisma mengakui, ada beberapa pemilik warem yang tidak ada di tempat, saat surat peringatan dilayangkan. Pihaknya kemudian menyerahkan surat peringatan tersebut kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada pemilik warem yang bersangkutan.
“Memang tidak semua pemilik warem ada di lokasi. Jadi kita serahkan ke perangkat desa, kemudian besoknya perangkat desa yang menyerahkan surat tersebut kepada pemilik bangunan warem,” ujar Wisma, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, surat peringatan tersebut juga meminta pemilik bangunan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jika masih belum dibongkar sendiri hingga tujuh hari setelah diterimanya surat peringatan tersebut, pihaknya akan melayangkan SP2 sampai SP3.
“Kalau masih belum dibongkar juga, kita bongkar dengan alat berat,” tegas Wisma.
Di kesempatan yang sama, perangkat Desa Palimanan Barat, Rokman memastikan, pihaknya segera mengirimkan SP1 kepada pemilik warem yang saat itu tidak ada di lokasi.
Menurut Rokman, setelah Satpol PP melakukan sosialisasi agar pemilik warem membongkar sendiri bangunannya, ada tiga pemilik warem dari total 25 warem yang akan tertibkan, sadar dan rela meninggalkan bangunan warem tersebut.
“Baru saja kami menerima laporan dari Kadus, dari 25 bangunan ini ada 3 pemilik bangunan yang meninggalkan bangunannya,” katanya.
Sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Cirebon sudah melakukan sosialisasi kepada penghuni bangunan warem. Sejumlah pemilik warem juga diundang di kantor Balai Desa Palimanan Barat, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri sampai tanggal 17 Juli 2024. Jika sampai tanggal 18 Juli nanti para pemilik warung belum melakukan pembongkaran sendiri, Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP).
Sesuai SOP, surat peringatan akan dilayangkan bertahap sebanyak tiga kali. Setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan tapi masih ada warung yang belum dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Satpol PP masih memberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu 24 jam.
Satpol PP masih memberi waktu 1×24 jam lagi kepada pemilik warem untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Jika tidak, maka petugas PLN akan memutus sambungan listrik.
Kemudian, esok harinya dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat. Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal sebagai tempat parkir kendaraan truk-truk besar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.