SUARA CIREBON – Puluhan aplikasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terdeksi disusupi iklan judi online (judol). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 63 aplikasi milik sejumlah SKPD terdeteksi ada iklan judolnya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Eka Suwandi mengatakan, iklan judol tersebut tiba-tiba muncul di sejumlah aplikasi Pemkab Cirebon.
Kemunculan iklan judol tersebut, sudah terjadi sejak lama, yakni sejak judol marak di berbagai platform media sosial.
Menurut Eka, Diskominfo intens melakukan deteksi dini hingga melakukan pemblokiran. Hingga kini, imbuh Eka, puluhan iklan judol tersebut sudah diblokir oleh Diskominfo Kabupaten Cirebon.
“Kita sudah melakukan deteksi dini di aplikasi Pemkab yang kedapatan ada iklan judolnya. Ada sekitar 63 aplikasi yang iklan judolnya sudah sudah kita take down alias diblokir,” kata Eka Suwandi, Senin, 22 Juli 2024.
Meskipun sudah berkali-kali telah diblokir, lanjut Eka, namun iklan judol masih kerap muncul, sehingga, Diskominfo pun harus terus melakukan antisipasi dan deteksi dini setiap saat.
“Kemarin saja kita sudah melakukan take down lagi, ada lima aplikasi yang sudah kita take down iklan judolnya seperti aplikasi BKPSDM, Dinas Arsip dan lainnya,” paparnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus memantau meskipun sudah tak nampak lagi ada iklan judol menempel. Pihaknya juga bahkan sudah menandai sejumlah akun yang terdeteksi memasang iklan judol di aplikasi Pemkab Cirebon.
Hanya saja, karena oknum yang memasang iklan judol kerapkali berbeda-beda, membuat pihaknya terkadang tak dapat membendung.
“Mereka terus muncul dengan beda akun. Jadi meskipun sudah kita hapus, mereka bikin lagi. Tapi kita akan tetap memantau, kita lakukan patroli cyber,” tegasnya.
Ia menambahkan, Diskominfo juga terus menyosialisasikan bahaya judol kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sosialisasi gencar dilakukan mengingat banyak masyarakat yang kecanduan judol kemudian menjadi gelap mata hingga menghabiskan semua hartanya untuk judi.
“Bahayanya judi online itu kalau sudah kecanduan, mereka tidak hanya menghabiskan hartanya, tapi mereka juga akan sedemikian rupa mendapatkan uang untuk judol,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.