SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memastikan proses perbaikan fasilitas umum di Alun-alun Taman Pataraksa kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sudah bisa dilakukan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, Pemkab Cirebon sudah bisa memperbaiki sejumlah kerusakan sarana umum di Alun-alun Pataraksa tersebut.
“Pemkab sudah bisa mulai memperbaiki kerusakan di Taman Pataraksa. Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pj Bupati soal ini,” ujar Yudhi Kurniawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Menurut Yudhi, komunikasi yang dilakukan dengan Pj Bupati tersebut terkait dukungan kejaksaan dalam proses perbaikan kembali fasilitas umum di Taman Pataraksa agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun, Yudhi meminta Pemkab Cirebon untuk menghitung kembali biaya yang dibutuhkan, agar bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas.
“Karena kami ingin masyarakat punya tempat rekreasi yang layak dan nyaman. Jadi, jangan sampai sarana publik ini terbengkalai,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Yudhi, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pataraksa yang menyeret tiga orang tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Kasus dugaan korupsi revitalisasi Taman Pataraksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yudhi.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa, Senin, 11 Juli 2024 malam lalu.
Tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial E, D, dan AM. Diketahui, E dan D merupakan tersangka dari pihak swasta yang masing-masing sebagai kontraktor pembangunan dan konsultan pengawas. Sedangkan AM, adalah seorang ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yudhi Kurniawan mengatakan, penetapan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
“Tim tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa,” kata Yudhi.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
“Para tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 30 Juni 2024 di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.
Yudhi menjelaskan, berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tiga tersangka tersebut sebesar Rp1.227.319.260,80. Dari nilai kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp600 juta.
“Jadi, masih ada sisa setengahnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana korupsi pembangunan alun-alun tersebut,” tandasnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU Tindak Pidana Korupsi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.