SUARA CIREBON – Seorang gadis warga Blok Pande, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, RM (18) digelandang ke Mapolresta Cirebon.
Ia diamankan polisi karena melakukan tindak pidana meng-endorse (turut mengiklankan/promosikan) situs judi online (judol) Mambawin.
Gadis berkulit kuning langsat dengan rambut panjang itu tampak mengenakan baju orange bersama barisan pelaku kejahatan lainnya yang dihadirkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dalam konferensi pers di halaman Mapolresta setempat, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Penangkapan terhadap RM bermula ketika petugas melakukan patroli siber di sejumlah akun media sosial Instagram. Saat itu, akun @Revamelisaputri yang sudah mempunyai 6.071 follower itu kedapatan mempromosikan judol melalui unggahan story-nya.
Dari akun tersebut, kemudian petugas menelusuri identitas pribadi pemilik akun tersebut. Setelah dipastikan benar identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RM dan langsung diamankan pada Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
“RM mengaku, sehingga kita bawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, RM mengaku mendapatkan nomor admin judol dari temannya. Dimana, admin akan membayar uang Rp200 ribu kepada RM jika mempromosikan situs judol tersebut.
“Dia sudah menerima uang Rp200 ribu, dia mengaku baru satu kali. Uang Rp200 ribu itu kontraknya 7 hari,” ujar Sumarni.
RM mengaku kepincut mempromosikan judol dari seorang temannya lantaran sedang butuh uang untuk keperluan hidup.
“Masalah ekonomi juga, bapaknya kerja bangunan,” terang RM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain kasus endors judol, polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus judol lainnya. Petugas pun mengamankan enam orang pelakunya, yakni SA, R, M, D, RY, dan AY. Keenam pelaku tersebut diamankan di wilayah Arjawinangun dan Ciledug.
“Tersangka pengepul, modusnya menerima setoran judi togel dari pemasangan dengan iming-iming akan mendapatkan hadiah besar bila menang,” paparnya.
Sumarni memastikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli siber di wilayah hukum Polresta Cirebon. Hingga saat ini, tercatat ada 95 link situs judol yang diblokir oleh Polresta Cirebon.
“Kita sudah meminta kepada Diskominfo untuk memblokir situs tersebut,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.