SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal membangun kembali fasilitas umum yakni gapura tradisional candi bentar di Alun-alun Taman Pataraksa yang sempat ambruk, beberapa bulan lalu. Ambruknya gapura bentar tersebut, bahkan berujung pada proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya menegaskan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan kembali dengan pihak Kejari terkait dengan rencana pembangunan fasilitas umum di alun-alun tersebut.
“Nanti saya koordinasikan kembali lagi dengan Pak Kajari,” ujar Wahyu Mijaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Jika Kajari mengizinkan pembangunan kembali gapura candi bentar Alun-alun Pataraksa, Wahyu memastikan hal itu akan segera dilakukan.
“Prinsipnya kita akan koordinasikan dulu terkait teknis pembangunannya. Tunggu ya, hasilnya setelah saya komunikasi dengan Pak Kajari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon memastikan proses perbaikan fasilitas umum di Alun-alun Taman Pataraksa yang berlokasi di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon sudah bisa dilakukan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, Pemkab Cirebon sudah bisa memperbaiki sejumlah kerusakan sarana umum di alun-alun tersebut.
“Pemkab sudah bisa mulai memperbaiki kerusakan di Taman Pataraksa, beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pj Bupati soal ini,” ujar Yudhi Kurniawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Ia mengatakan, komunikasi yang dilakukan dengan Pj Bupati tersebut terkait dukungan pihaknya dalam proses perbaikan kembali fasilitas umum di Taman Pataraksa agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun demikian, kata Yudhi, pihaknya meminta Pemkab Cirebon untuk menghitung kembali terkait biaya yang dibutuhkan agar bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas.
“Karena kami ingin masyarakat punya tempat rekreasi yang layak dan nyaman. Jadi, jangan sampai sarana publik ini terbengkalai,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Yudhi, kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Taman Pataraksa yang menyeret tiga orang tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Kasus dugaan korupsi revitalisasi Taman Pataraksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yudhi.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa tahap dua, awal Juni lalu.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.