SUARA CIREBON – Keluhan kinerja Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon yang dinilai lamban dalam memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah, tak hanya dikeluhkan masyarakat umum, tetapi juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Rivai.
Sekda Hilmy minta BPN lebih bisa optimal lagi dalam melayani masyarakat termasuk Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya, sejumlah permohonan penerbitan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah lama diajukan, banyak yang belum selesai.
“Dalam setahun terakhir, pengajuan sertifikasi aset Pemerintah Daerah (Pemda) hanya menghasilkan empat bidang tanah. Bahkan, usulan sertifikasi aset Pemda yang diajukan sejak 2015 masih menyisakan enam bidang yang belum selesai,” ujar Hilmy kepada awak media, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
Hilmy berharap sertifikasi aset Pemda, terutama prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dapat digenjot. Sehingga mampu memenuhi target yang telah disepakati dalam Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK.
MCP KPK adalah bagian dari strategi pencegahan korupsi yang digawangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi supervisi dan monitoring.
“Dengan capaian sertifikasi yang minim dalam setahun terakhir, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemda untuk menentukan langkah-langkah ke depan,” ujarnya.
Menurut Hilmy, komunikasi antara Pemda melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan BPN sudah intensif, dengan hampir setiap minggu mengadakan diskusi. Namun, kendala yang dihadapi membuat output yang dihasilkan masih kurang optimal.
“Sebetulnya komunikasi dengan BPN sudah berjalan dengan baik, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tapi memang masih ada kendala yang harus diatasi. Kami akan terus koordinasikan,” tutur Hilmy.
Di tempat yang sama, Kepala BKAD, Hj Sri Wijayawati, mengatakan, setelah ramai pemberitaan terkait pensertifikatan aset Pemda yang belum tuntas, tim dari BPN langsung merespons dengan komunikasi intensif ke BKAD. Namun, proses pensertifikatan aset tidak semudah yang dibayangkan.
“Memperbaiki masalah yang sudah lama terjadi tidak bisa cepat. Kami terus fokus membenahi masalah-masalah yang terjadi di masa lalu,” kata Sri Wijayawati.
Sri menegaskan, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi target MCP KPK dan memastikan bahwa seluruh aset daerah tersertifikasi dengan baik.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Cirebon mengeluhkan lambannya proses pembuatan (penerbitan) sertifikat tanah yang menjadi kewenangan kantor ATR/BPN setempat.
Tidak hanya masyarakat, lambannya penerbitan sertifikat oleh pihak kantor ATR/BPN dikeluhkan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, ratusan pengajuan sertifikat tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah diproses sejak tahun 2023, hingga kini belum diselesaikan atau diterbitkan pihak BPN Kabupaten Cirebon.
“Termasuk ajuan dari tahun 2015 yang masih menyisakan sekitar enam bidang tanah yang juga belum terbit sertifikatnya. Jadi pengelolaan aset di Kabupaten Cirebon terkesan terbengkalai karena pengajuan sertifikat masih tertahan di BPN,” ujar Sri kepada awak media, Kamis, 18 Juli 2024.
Padahal, menurut Sri, pihak Pemkab Cirebon sudah berupaya maksimal untuk mendata aset-aset yang ada dan memenuhi semua berkas-berkas dalam pengajuan sertifikat tersebut. Menurut Sri Pemda Kabupaten Cirebon memiliki sekitar 1.200 bidang aset.
“Namun, sertifikat untuk enam bidang dari tahun 2015 saja belum keluar. Untuk saat ini aset Pemkab Cirebon yang sudah bersertifikat berjumlah sekitar 704 bidang,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.