SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melayangkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pemilik warung remang-remang (warem) Goa Macan di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Kamis, 25 Juli 2024.
Pemberian surat peringatan kedua yang dilayangkan tujuh hari lalu setelah surat peringatan pertama (SP1) membuktikan keseriusan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menertibkan warem Goa Macan.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Wisma Wijaya mengatakan, surat peringatan kedua dilayangkan untuk memberi kesempatan pemilik warem untuk membongkar sendiri bangunannya.
Tiga hari setelah dilayangkannya surat peringatan kedua, lanjut Wisma Wijaya, pihaknya bakal melayangkan surat peringatan ketiga atau surat peringatan terakhir.
Jika setelah surat peringatan terakhir dilayangkan dan pemilik warem tidak juga membongkar sendiri, maka sesuai jadwal tahapan penertiban, Satpol PP akan melakukan penertiban dengan melibatkan Forkopimcam dan pihak terkait.
“Kalau tidak ada halangan, tanggal 31 Juli kita lakukan penertiban. Nanti kita libatkan Forkopimcam dan dinas terkait untuk mengamankan jalannya penertiban tersebut,” ujar Wisma, Kamis, 25 Juli 2024.
Untuk proses penertiban tersebut, pihaknya bakal membawa tenaga kuli bangunan dan alat berat berupa eksavator untuk mempercepat proses pelaksanaan.
Menurut Wisma, sejauh ini sudah ada 9 pemilik warem dari total 25 yang telah membongkar sendiri bangunannya setelah SP1 dilayangkan. Mayoritas pembongkaran yang dilakukan secara mandiri tersebut hanya bagian atapnya saja.
“Dibongkar atapnya saja, mungkin itu yang dianggap masih bisa digunakan. Sejauh ini situasi kondusif, tidak ada hal negatif, pelaku usaha juga mengerti,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penertiban warem Goa Macan yang berlokasi di Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon terus berjalan.
Sesuai SOP tahapan penertiban yang telah dirilis Satpol PP Kabupaten Cirebon sebelumnya, per tanggal 18 Juli merupakan tahap pemberian surat peringatan pertama (SP1) kepada para pemilik warem. Pemberian surat peringatan tersebut didampingi oleh perangkat desa setempat.
Namun, ada beberapa pemilik warem tidak ada di tempat saat surat peringatan dilayangkan. Pihaknya kemudian menyerahkan surat peringatan tersebut kepada perangkat desa untuk disampaikan kepada pemilik warem yang bersangkutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.