SUARA CIREBON – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya menggratiskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warganya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Mulai diterapkan menyusul terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda 7/2023 tersebut, Pemkot Surabaya memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pengurangan dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB.
Berpegang pada Perda 7/2023, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi memberi insentif berupa pembebasan pembayaran PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan).
Eri Cahyadi di tahun 2024 ini, menggratiskan warganya tidak membayar PBB P2 untuk rumah dengan kategori NJOP di bawah Rp.100 juta.
“Ada 100 ribu lebih wajib pajak (WP) yang menikmati PBB gratis di Kota Surabaya,” tutur Walikota Eri Cahyadi.
Pembebasan atau menggratiskan PBB merupakan kebijakan afirmasi Pemkot Surabaya untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp.100 juta yang merupakan warga tidak mampu.
“Mereka tidak perlu mengajukan diskon atau keringanan, karena sudah otomatis gratis. Tidak perlu bayar PBB lagi,” tutur Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi juga menjelaskan insentif pajak daerah berdasar Perda 7/2023. Insentif diberikan ke seluruh tingkatan atau klaster rumah dengan nilai NJOP yang bervariasi.
“Untuk rumah dengan NJOP di atas Rp.100 juta, dikenak kenaikan PBB 0.05 persen. Turun dibanding PBB tahun 2023 yang sebesar 0.1 persen,” tutur Eri Cahyadi.
Berikut skema aturan PBB dan NJOP di Kota Surabaya :
– NJOP Rp.100 juta – 200 juta, dikenakan PBB 0,05 persen
– NJOP Rp.200 juta – 1 miliar, dikenakan PBB 0,1 persen
– NJOP Rp.1 miliar – 2 miliar, dikenakan PBB 0,15 persen (turun dibanding tahun 2023, 0,2 persen)
– NJOP Rp.2 miliar – 10 miliar, dikenakan PBB 0,2 persen
– NJOP Rp.10 miliar – 50 miliar, dikenakan PBB 0,25 persen (naik dibanding tahun 2023, 0,20 persen)
– NJOP Rp.50 miliar lebih, naik menjadi 0,3 persen (sebelumnya, tahun 2023, 0,2 persen)
Insentif lain, bagi warga yang merasa tidak mampu membayar dapat mengajukan pengurangan atau keringanan.
“Insntif keringanan pajak diberikan kepada yang pailit, pensiunan, veteran, korban bencana alam dan banyak lagi,” tutur Eri Cahyadi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.