SUARA CIREBON – Kawal judicial review untuk memprotes kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), warga Kota Cirebon yang akan berpartisipasi diminta mengenakan baju atasan putih.
“Yang mau berpatisipasi, disarankan memakai atasan atau baju putih. Ini untuk identitas warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB,” tutur Hendrawan Rizal, Koordinator Paguyuban Masyarakat Menolak Kenaikan PBB di Kota Cirebon, Sabtu 27 Juli 2024.
Ajakan memakai baju putih sebelumnya sudah disampaikan dalam surat undangan terbuka warga Kota Cirebon yang akan mengajukan juicial review.
Judicial reviwe diagendakan akan diajukan pada Jumat pagi, pukul 08.00 WIB, 2 Agustus 2024.
Sesuai mekanisme, judicial review atau peninjauan kembali atas kebijakan kenaikan PBB diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kantor Pengadilan Negeri atau PN Kota Cirebon.
“Judicial review diajukan ke MA melalui PN Kota Cirebon di Jln Dr Wahidin,”tutur Hendrawan.
sebelumnya, beredar luas undangan terbuka di berbagai grup WhatsApp dan lini masa media sosial (medsos) warga Kota Cirebon untuk rencana mengajukan judicial review kebijakan kenaikan PBB.
Undangan terbuka itu ditujukan secara umum, kepada semua warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Dalam undangan terbuka itu disampaikan bahwa masyarakat Kota Cirebon akan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB.
Judicial review diajukan karena masyarakat menolak kenaikan PBB yang ugal-ugalan dan dirasakan sangat memberatkan warga Kota Cirebon.
Berdasar surat undangan terbuka tersebut, rencananya judicial review akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kita himbai warga yang akan berpartisipasi memakai baju atasan putih,” tutur Hedrawan.
Warga Kota Cirebon yang merasa menolak kenaikan PBB diminta secara sukarela bisa hadir mengantarkan pengajuan judicial review ke Kantor PN Kota Cirebon.
Judicial review yang diajukan, merupakan buntut dari penolakan warga Kota cirebon terhadap kenaikan PBB yang dinilai ugal-ugalan.
Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2024, kenaikan PBB rata-rata di atas 300 persen. bahkan ada yang mencapai 1000 persen.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.