SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan melakukan rotasi dan mutasi, guna mengisi kekosongan yang terjadi di sejumlah perangkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Cirebon, Sri Lakshmi mengatakan, rotasi dan mutasi pejabat dilakukan merata di seluruh perangkat daerah.
“Rotasi mutasi ini rencananya untuk mengisi kekosongan dan itu rata di seluruh SKPD untuk pejabat administrator eselon IIIa dan IIIb,” kata Sri Lakshmi saat ditemui di ruang kerjanga, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Sri, rotasi dan mutasi pejabat eselon IIIa dan IIIb tersebut akan menggunakan sistem merit, yakni proses mempromosikan dan mempekerjakan pegawai pemerintah berdasarkan kemampuan dalam melakukan pekerjaan, dan bukan berdasar koneksi politik dengan atasan.
“Rotasi mutasi kali ini berdasarkan sistem menejemen talenta (merit, red). Kami akan menggunakan sistem itu,” kata Sri.
Sri mengakui, penerapan sistem merit tersebut masih dalam tahap evaluasi.
“Segera setelah dinyatakan (sitem merit, red) dapat digunakan, Pak Pj Wali Kota akan melakukan rotasi mutase,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris BKPSDM Kota Cirebon, Hj Eriza menambahkan, rotasi dan mutasi akan dilaksanakan secepatnya. Menurut Eriza, sebanyak 30 pejabat eselon IIIa, IIIb hingga eselon IVa dan IVb akan terkena rotasi dan mutase tersebut.
“30 kekosong jabatan Administrator dan Pengawas eselon III dan IV. Eselon IIIa ada tiga, eselon IIIb ada 8. Kemudian Eselon IVa sebanyak 8, dan IVb-nya sebanyak 5 orang,” kata Eriza.
Sebelumnya Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, akan segera melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat. Pada rotasi dan mutasi pejabat kali ini, Pemkota Cirebon akan menggunakan sistem berdasarkan kinerja, kompetensi dan kualifikasi atau sistem merit.
Sistem merit, menurut Agus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala dinas untuk memberikan penilaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.
“Sudah saya sampaikan dan tengah berjalan. Penilaian memakai metode 360 derajat,” kata Agus Mulyadi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Penilaian 360 derajat adalah metode penilaian perilaku kerja dan kompetensi yang sumber penilaiannya berasal dari diri sendiri, atasan, rekan bekerja dan para bawahan khususnya bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural.
“Ada poin-poin tertentu yang perlu diisi dan diberikan penilaian. Harus objektif dan berdasarkan kinerja,” kata Agus. Pihaknya menargetkan pada 2 Agustus 2024 seluruh perangkat daerah menyelesaikan sistem tersebut. Sehingga mutasi dan rotasi bisa segera dilakukan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.