SUARA CIREBON – Sebanyak 25 warung remang-remang (warem) di Goa Macan Blok Karangbaru, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, dibongkar Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.
Pembongkaran puluhan warem tersebut dipimpin langsung Pj Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya dan di-back up 300 personel dari unsur TNI, Polri, Dishub, BPBD, dan Satpol PP sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah (perda).
Pantauan Suara Cirebon, pembongkaran warem menggunakan tiga alat berat jenis ekskavator atau yang kerap disebut backhoe. Pembongkaran pun tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam waktu sekitar satu jam, puluhan warem Goa Macan rata dengan tanah.
Selama proses pembongkaran, situasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ada gejolak atau perlawanan dari para pemilik warem. Bahkan, beberapa hari sebelum hari pembongkaran, para pemilik warem sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Penertiban warem di lokasi tersebut, tak luput dari perhatian masyarakat setempat. Nampaknya, masyarakat juga ingin menyaksikan detik-detik pembongkaran bangunan permanen puluhan warem tersebut. Pasalnya, keberadaan warem Goa Macan tersebut sudah ada sejak 54 tahun silam.
Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, proses pembongkaran ini sudah melalui sejumlah tahapan mulai dari surat peringatan satu sampai ketiga.
Menurut Wahyu, dari tahapan pemberian surat peringatan yang dilakukan sebelumnya, diketahui sudah ada beberapa pemilik warem yang melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Data yang kami miliki, dari 55 bangunan yang ada di lokasi ini, 25 bangunan yang kita bongkar hari ini merupakan warem,” ujar Wahyu.
Ia memastikan, pembongkaran puluhan warem tersebut bakal disertai pemberian solusi bagi pihak-pihak yang terdampak pembongkaran. Pemkab Cirebon, menurut Wahyu, bakal memberikan pelatihan kepada masyarakat yang sebelumnya bekerja di warem tersebut.
“Kami memberikan solusi, untuk yang bekerja di sini bisa mengikuti pelatihan-pelatihan yang disediakan pemerintah,” terang Wahyu.
Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi memastikan, operasi penutupan warem sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Imam Ustadi, kegiatan pembongkaran ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, masyarakat desa setempat merasa terganggu dengan keberadaan warem-warem tersebut.
“Alhamdulillah dalam proses pembongkaran tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Imam Ustadi meminta lahan tempat puluhan warem berdiri yang merupakan aset Desa Palimanan Barat itu, bisa dimanfaatkan pemerintah desa (pemdes) setempat.
“Setelah dibongkar, kami meminta kepada pemdes untuk bisa memanfaatkan aset desa ini, aset dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara lebih luas,” tegas Imam.
Ia menegaskan, pascapembongkaran ini Satpol PP akan melakukan pengawasan dengan cara patroli rutin.
Di kesempatan yang sama, Kabag Ops Polresta Cirebon, Kompol Purnama mengatakan, kehadiran jajaran Polresta Cirebon di lokasi tersebut untuk memback up pembongkaran yang dilakukan Pemkab Cirebon.
“Ke depan kami juga akan melakukan pengawasan di lokasi ini dengan melakukan patroli secara berkala,” ujar Purnama.
Sementara, perangkat Desa Palimanan Barat, Rokhman mengaku senang dengan telah dibongkarnya puluhan warem di Blok Karangbaru tersebut.
Pasalnya, usulan pembongkaran yang diinisiasi tokoh dan masyarakat setempat itu akhirnya terlaksana sehingga memenuhi harapan masyarakat yang menolak praktik mesum di wilayah desanya.
“Awalnya sempat ragu, sekarang alhamdulillah bangunan warem sukses dirobohkan. Itu artinya perjuangan kami tidak sia-sia, harapan selama 54 tahun akhirnya tercapai,” ungkap Rokhman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.