SUARA CIREBON – Dua direktur di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Cirebon, yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, H Wahyu Mijaya menegaskan, dari dua direktur RSUD yang mengundurkan diri tersebut, hanya satu yang telah positif mundur yakni direktur RSUD Waled, dr Mohammad Luthfi dan bukan dua direktur RS seperti yang disinggung awak media.
Pengunduran diri salah satu direktur RSUD tersebut, menurut Wahyu, bukan karena ada tekanan atau hal lain.
Wahyu menuturkan, sudah berkomunikasi dengan pejabat yang bersangkutan terkait hal yang melatarbelakangi dan menjadi pertimbangan atas keputusan pengunduran diri tersebut. Ia mengaku dalam beberapa hari belakangan ini, mendalami persoalan itu.
“Memang salah satu direktur sudah mengajukan prosesnya (pengunduruan diri, red) sebelum saya (menjabat) di sini. Tapi kemudian berproses kembali pada saat saya masuk (sebagai Pj, red) di sini,” kata Wahyu, saat ditemui di sela kegiatan penertiban warem Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Rabu, 31 Juli 2024.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Direktur RSUD Waled, M Luthfi untuk mengundurkan diri. Salah satu alasan yang disampaikan kepada dirinya ialah karena yang bersangkutan ingin konsens di bidang lain.
Setelah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan, Wahyu kemudian mendiskusikan hal tersebut dengan pihak BKPSDM. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kemungkinan disetujuinya pengunduran diri direktur RSUD Waled tersebut.
“Jadi, sampai sekarang kita belum setujui pengunduran diri direktur RSUD Waled tersebut,” katanya.
Kendati demikian, dirinya sudah menyiapkan skema pengisian kekosongan jabatan tersebut, jika di kemudian hari benar-benar ditinggalkan oleh dr Luthfi.
Salah satunya adalah dengan menggelar open bidding jika nanti mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
“Lelang terbuka atau open bidding kan harus mendapat izin, kalau memang diizinkan, kenapa tidak (dilaksanakan, red),” tegasnya.
Namun, imbuh Wahyu, hal yang paling penting dari adanya pengunduran diri direktur RSUD Waled tersebut, adalah pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu apalagi terhenti hanya gara-gara tidak adanya pejabat struktural di rumah sakit itu.
“Karena pelayanan masyarakat harus berjalan dan harus optimal. Bisa jadi kita mengajukan proses open bidding untuk rumah sakit itu, tapi kita lihat dulu perkembangannya,” tandasnya.
Sebelumnya, surat pengunduran diri dua direktur rumah sakit milik Pemkab Cirebon yakni RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun sudah diajukan ke BKPSDM Kabupaten Cirebon.
Direktur RSUD Waled, dr Mohammad Luthfi mengungkapkan, keputusan mundur dari jabatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, karena kesibukannya menangani pasien dan tanggung jawabnya sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat.
Ia menjelaskan, kesibukan dalam tugas manajerial rumah sakit menghalanginya memberikan perhatian penuh kepada pasien. Oleh karena itu, ia memilih mundur dari posisi direktur dan kembali ke jabatan fungsional.
“Saya ingin ilmu saya bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, saya ingin fokus menebar manfaat,” kata Luthfi.
Pasalnya, lanjut Luthfi, dokter spesialis penyakit dalam konsultan hematologi onkologi medik (dr. Sp.PD Hematologi dan Onkologi Medik) sangat jarang di Indonesia. Sementara dokter spesialis tersebut banyak dibutuhkan oleh pasien. Ia berharap, pengunduran dirinya bisa lebih bermanfaat bagi pasien.
Sedangkan pengunduran diri Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi dikabarkan karena alasan kesehatan. Saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya, Bambang enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau soal itu no comment,” singkatnya.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, membenarkan pengunduran diri direktur RSUD Waled tersebut.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri dr Luthfi sudah disetujui oleh Pj Bupati Cirebon. Saat ini sedang diproses untuk mengaktifkan kembali dr Luthfi sebagai dokter fungsional.
“Untuk pengunduran diri dokter Luthfi sudah di-acc, tinggal disposisi pengaktifan dokter-nya saja. Ini kewenangan Pj Bupati,” terang Ade Nugroho.
Sementara untuk dr Bambang, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Sudah disampaikan secara lisan untuk mundur dan ingin ditempatkan sebagai staf ahli. Hal ini belum bisa diproses karena tidak ada surat resmi,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.