SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi dari dua lokasi berbeda, yakni SB (27) dan NA (18).
SB ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang, pada Rabu, 31 Juli 2024, sementara NA ditangkap di wilayah Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dari tangan SB petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp375 ribu, handphone, dan lainnya.
Sementara dari tangan NA barang bukti yang disita di antaranya 280 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp115 ribu, handphone, dan lainnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dan NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kapolresta Cirebon itu meminta peran aktif masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, salah satunya dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
“Petugas kami akan segera merespons laporan yang masuk,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.