SUARA CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon telah menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Penutupan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Menurut catatan, lanjut Rokhmad, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.
Rokhmad menegaskan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” jelas Rokhmad.
Rokhmad menjelaskan ,keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain 9 orang luka beran, dan 4 orang luka ringan.
Akibat hal tersebut, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yaitu korban jiwa, korban luka berat, dan luka ringan baik petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Selain itu dampak lainnya adalah kerusakan sarana kereta api yang meliputi lokomotif, kereta dan gerbong, serta kerusakan prasarana kereta api seperti kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Dampak lainnya adalah gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan seperti keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen) an lainnya.
Menurutnya, upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.