SUARA CIREBON – Jabatan kuwu Palimanan Barat (Palbar), Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang kosong karena kuwu definitif tersandung kasus narkoba, resmi diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penunjukan Sekdes sebagai Plt kuwu sesuai Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Cirebon yang berlaku per tanggal 1 Agustus 2024. Pascapenunjukan Plt kuwu, roda pemerintahan Desa Palimanan Barat berjalan dengan baik.
Camat Gempol, Sri Darmanto mengatakan, Sekdes Palimanan Barat resmi ditunjuk sebagai Plt kuwu desa setempat sejak 1 Agustus kemarin.
“Plt sudah ditunjuk yaitu sekdesnya. Sampai saat ini roda Pemerintahan Palimanan Barat berjalan dengan baik,” ujar Sri Darmanto saat ditemui di sela kegiatannya di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut Sri Darmanto, masa tugas plt kuwu sesuai Perbup nomor 155 tahun 2020 pasal 19 ayat 2 huruf G, sangat tergantung atas ancaman hukuman yang diterapkan pihak kepolisian kepada kuwu bersangkutan.
Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka kuwu bisa diberhentikan dari jabatannya. Sehingga, untuk proses pengisian jabatan yang ditinggalkan kuwu definitif bisa berlanjut pada mekanisme pengangkatan penjabat (pj) yang kemudian dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Namun jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, lanjut Camat, maka kuwu definitif dapat menjabat lagi setelah selesai menjalani masa tahanan.
“Kuwu bisa menjabat lagi berdasarkan Perbup, kalau tidak salah Perbup 155 kalau ancamannya di bawah 5 tahun. Posisi Plt berlaku sampai kuwu keluar,” paparnya.
Ia mengatakan, masa jabatan kuwu definitif yang tersangkut kasus hukum tersebut berlaku sampai tahun 2027. Kuwu tersebut adalah kuwu definitif dari hasil pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2019 lalu.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah mengintruksikan pihak Kecamatan Gempol untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu di Desa Palimanan Barat. Instruksi tersebut disampaikan menyusul tertangkapnya kuwu desa tersebut akibat terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebulan lalu.
Seperti diketahui, Kuwu Palimanan Barat berinisial SN (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. SN ditangkap petugas karena kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya berinisial PR (20), dan AR (20) di salah satu rumah di desa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.