SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari 21 kasus itu, petugas mengamankan 26 tersangka, termasuk seorang perempuan asal Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang kedapatan menjual OKT jenis Tramadol.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, 26 tersangka dari 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan OKT tersebut, merupakan hasil pengungkapan selama periode Juni-Juli 2024.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus dengan barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,98 gram dan 10.800 obat keras terbatas dari tangan 26 tersangka yang kita amankan,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 13 orang kasus narkotika jenis sabu dan 13 orang kasus obat keras terbatas. Para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27).
Dari 13 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan perempuan yang tertangkap menjual OKT jenis tramadol.
“Tersangka perempuan berinisial S warga Arjawinangun ini terlibat kasus peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol,” kata Sumarni.
Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu di antaranya FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43).
Selain itu, jajarannya juga berhasil mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni sistem tempel dan bertemu langsung alias COD.
Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.