SUARA CIREBON – Pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon terpilih periode 2024-2029 mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan, 12 Agustus 2024 kemarin.
Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024 masih tetap menjalankan tugas seperti biasa, sampai ada surat keputusan dari KPU dan pembacaan sumpah janji anggota DPRD periode 2024-2029.
Penjabat (Pj) Sekda Kota Cirebon, Arif Kurniawan menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.335-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
“Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, pemberhentian keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Kota Cirebon masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Arif Kurniawan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan secara detail hak dan kewajiban anggota DPRD. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Sekretariat DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal tersebut.
“Soal itu kami serahkan ke sekretariat yang lebih memahami aturannya,” ujar Arif.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menambahkan, atas dasar Keputusan Gubernur itu pihaknya akan merampungkan beberapa agenda yang belum diselesaikan. Salah satunya, Rapat Paripurna HUT ke-79 RI dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
“Target yang tertunda akan kami selesaikan semuanya sambil menunggu surat penetapan dari KPU mengenai anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sampai tanggal 12 Agustus 2024 kemarin, pelantikan anggota DPRD Kota Cirebon terpilih periode 2024-2029, belum dilaksanakan. Padahal, dari jauh hari, Badan Musyawarah DPRD Kota Cirebon telah menetapkan tanggal 12 Agustus 2024 sebagai waktu pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Pantauan Suara Cirebon di lapangan, gedung DPRD Kota Cirebon dalam keadaan sepi seperti tidak ada aktivitas kegiatan anggota dewan.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Cirebon, Siti Solecha mengatakan, belum bisa memastikan tanggal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, meski dalam dalam rapat Bamus dijadwalkan pada 12 Agustus 2024.
Pasalnya, KPU Kota Cirebon belum juga menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih periode 2024-2029.
Siti Solecha mengatakan, akan meminta arahan ke Biro Otda Provinsi Jawa Barat terkait molornya pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 tersebut.
“Kami masih menunggu. Jika belum ada kepastian maka kami akan meminta dasar aturan bagaimana jika pelantikan diundur,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.