SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Susukan dan Arjawinangun, Senin, 12 Agustus 2024.
Satpol PP menerjunkan dua tim untuk melakukan razia di dua lokasi di dua kecamatan berbeda tersebut. Hasilnya, ratusan botol miras pabrikan dari berbagai jenis hingga miras jenis tuak berhasil diamankan Satpol PP.
Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Wisma Wijaya mengatakan, sebelum melakukan operasi miras, pihaknya terlebih dahulu menerjunkan sejumlah anggota berpakaian preman untuk melakukan pemantauan lapangan.
Monitoring lapangan dilakukan untuk mengetahui identitas dan lokasi penjualan miras tersebut. Setelah mengantongi identitas dan lokasinya, dua tim Satpol PP langsung diterjunkan untuk bergerak ke lokasi dimaksud.
Dimana, ada empat lokasi yang menjadi target operasi di dua kecamatan tersebut. “Kita langsung menindaklanjutinya datang ke lokasi, tim kita bagi menjadi dua,” ujar Wisma Wijaya kepada Suara Cirebon.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Wisma, pihaknya berhasil menemukan ratusan miras pabrikan yang disimpan dalam dus dari sejumlah warung di Kecamatan Arjawinangun dan Susukan.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari pedagang di Arjawinangun yakni R (35), MN (23), dan NA (52). Sementara di Kecamatan Susukan, miras tersebut diamankan dari pedagang berinisial RK (48). “Salah satu pedangnya ada yang perempuan, yaitu NA,” terangnya.
Menurut Wisma, miras-miras tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sedangkan penjualnya, dibuatkan surat penyataan untuk tidak lagi menjual miras. Pihaknya juga mengarahkan para pedagang miras tersebut agar menjual barang lainnya yang lebih bermanfaat.
“Mereka semua masih pemain baru. Tapi kalau membandel dan masih menjual dengan jumlah banyak, maka berdasarkan SOP, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Operasi miras tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan pasal 17 ayat (1) tentang kegiatan usaha minuman beralkohol.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.