SUARA CIREBON – Kondisi lalu lintas di dua ruas jalan di Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, yakni ruas Jalan Kenanga-Plumbon atau Jalan Pangeran Antasari dan Kenanga-Sumber atau Jalan Dewi Sartika, selalu padat pada pagi dan sore hari.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon memberikan imbauan kepada para sopir kendaraan truk untuk tidak melintas di dua jalur utama tersebut pada jam-jam padat kendaraan tersebut.
Selain menggunakan spanduk atau baliho, imbauan juga dilakukan petugas Dishub dengan memberhentikan truk agar tidak melintas di jalur padat tersebut pada jam-jam tertentu.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi menyampaikan, imbauan dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan disaat arus lalulintas mengalami kepadatan.
Menurut Tadi, di wilayah Kecamatan Sumber terdapat dua ruas jalan yang selalu padat saat pagi hari dan sore hari. Dimana, dua ruas jalan tersebut masuk ke dalam Kawasan Tertib Lalulintas yakni Jalan Pangeran Antasari dan Dewi Sartika.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan hingga memberhentikan truk bilamana masih ada yang melintas saat jam sibuk. Tujuannya, adalah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat sesuai kesepakatan forum lalulintas.
“Ini kami lakukan sesuai hasil kesepakatan forum lalulintas sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Tadi Aryadi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan langsung memberhentikan truk yang melintas kemudian mengarahkannya ke jalur yang semestinya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan di ruas jalan Pangeran Antasari dan Dewi Sartika untuk dilakukan pengawasan.
“Sampai sekarang memang masih ada truk yang melintas, tapi kami langsung halau dan diarahkan ke jalan semestinya,” tegasnya.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan di dua ruas jalan tersebut dilakukan karena merupakan jalur padat saat pagi dan sore hari.
“Pemberlakuan kebijakan ini mulai dari hari Senin-Jumat, kalau pagi pukul 06.00 sampai 09.00 dan sorenya pukul 15.00 sampai jam 18.00. Di jam-jam itu kan jam sibuk, yaitu waktu berangkat dan pulang kerja masyarakat,” paparnya.
Meski sudah diberlakukan kebijakan tersebut, namun ia mengakui masih banyak sopir truk yang tidak mengetahui pemberlakuan jam operasional di dua ruas jalan tersebut.
“Surat sudah dikirimkan ke perusahaan soal kebijakan ini. Tapi sejauh ini memang masih banyak sopir yang tidak mengetahui,” terangnya.
Ia menambahkan, pemberlakukan kebijakan tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang sering ia terima.
“Imbauan juga sudah kami pasang di dua ruas jalan itu, kami harap para sopir truk bisa tertib lalu lintas,” tegasnya.
Pantauan Suara Cirebon di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di wilayah Desa Lurah, pada pukul 16.10 WIB nampak arus lalulintas yang didominasi kendaraan roda dua itu masih dilalui sejumlah truk.
Kendaraan roda dua yang memadati ruas jalan tersebut didominasi para pekerja keluar dari pabrik tempat mereka bekerja.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.