SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon terus bergerak memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang atau obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Sejumlah terduga pelaku pengedar sabu-sabu hingga obat keras terbatas (OKT) satu per satu diamankan jajaran Polresta Cirebon.
Terbaru, jajaran Polresta Cirebon kembali mengamankan pengedar sabu-sabu dan OKT tanpa izin resmi berinisial MIA (23) di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Ahad, 11 Agustus 2024 malam lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari tangan pelaku, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone dan lainnya.
“Sejumlah barang bukti yang kita amankan diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya,” ujar Sumarni, Kamis, 15 Agustus 2024.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.