SUARA CIREBON – Ratusan botol minuman keras (Miras) pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu diamankan jajaran Polresta Cirebon.
Ratusan botol miras pabrikan dan miras tradisional tersebut didapat dalam sebuah razia di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 375 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan 506 botol miras tradisional jenis ciu.
Menurut Sumarni, razia miras tersebut digelar di wilayah Plumbon, Depok, Palimanan, hingga Susukan Kabupaten Cirebon.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 375 botol miras pabrikan berbagai merek dan 506 botol miras tradisional jenis ciu,” ujar Sumarni pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ia memastikan, penjual miras tersebut akan diproses tindak pidana ringan (Tipiring) yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon.
Sumarni meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) melalui nomor 08112274110.
Ia menegaskan, setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Ia menyebut, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.