SUARA CIREBON – Hari-hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang sangat penting.
Putusan MK terkait persoalan yang selama ini menjadi masalah krusial pada Pilkada Serentak 2024, yakni soal ambang batas minimum atau electoral treshold serta batas usia.
MK, melalui putusan Nomor 60 Tahun 2024 yang disampaikan pada Senin 19 Agustus 2024, menurunkan ambang batas minimum bagi partai politik (parpol) untuk bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Untuk batas minimum partai (electoral trehshold), secara umum putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 menyebutkan seperti di bawah ini :
Ambang batas untuk Pilkada Gubernur dan Wagub :
1. DPT dibawah 2jt penduduk maka syarat dukungan 10%
2. DPT 2-6jt penduduk maka syarat dukungan 8,5%
3. DPT 6-12jt penduduk maka syarat dukungan 7,5%
4. DPT diatas 12 jt penduduk maka syarat dukungan 6,5%
Ambang batas untuk Pilkada kabupaten/kota :
1. DPT dibawah 250rb penduduk maka syarat dukungan 10%
2. DPT 250-500rb penduduk maka syarat dukungan 8,5%
3. DPT 500-1jt penduduk maka syarat dukungan 7,5%
4. DPT diatas 1jt penduduk maka syarat dukungan 6,5%
Ukuran batas minimum atau electoral treshold didasarkan pada DPT atau Daftar Pemilih Tetap di suatu daerah, bukan lagi pada perolehan kursi.
Sebelumnya, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Serentak 2024, ambang batas untuk Pilgub sebesar 25 persen dari perolehan kursi di DPRD Tingkat I di suatu daerahsetingkat provinsi.
Kemudian untuk pilbup atau pilwalkot, ambang batas 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD tingkat II di suatu daerah setingkat kota atau kabupaten.
Syarat batas usia
Selain putusan 60 Tahun 2024, pada Selasa 20 Agustus 2024, MK juga membuat putusan megenai batas usia minimum untuk calon kepala daerah.
Tertuang dalam putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK memperkuat UU Nomor 10 Tahun 2016 soal batas usia, yang dasar perhitungannya ialah pada saat tahap penetapan di KPU.
Secara umum, putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Syarat batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur pada usia 30 tahun dihitung dari pada saat penetapan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di KPU tingkat provinsi.
2. Syarat batas usia minimum calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota pada usia 25 tahun dihitung dari pada saat penetapan sebagai calon bupati/walikota atau wakil bupati/walikota di KPU tingkat kabupaten/kota.
Dari putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 di atas, maka batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dihitung per tanggal 27 Agustus 2024, saat seluruh KPU serentak menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.