Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Politik

Berikut Inti Putusan MK Terkait Pilkada Serentak 2024, Ambang Batas Turun, Batas Usia Tegas

Rakisa by Rakisa
Rabu, 21 Agustus 2024
in Politik
Reading Time: 3 mins read
A A
Berikut Inti Putusan Mk Terkait Pilkada Serentak 2024, Ambang Batas Turun, Batas Usia Tegas

Foto: Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Hari-hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang sangat penting.

Putusan MK terkait persoalan yang selama ini menjadi masalah krusial pada Pilkada Serentak 2024, yakni soal ambang batas minimum atau electoral treshold serta batas usia.

MK, melalui putusan Nomor 60 Tahun 2024 yang disampaikan pada Senin 19 Agustus 2024, menurunkan ambang batas minimum bagi partai politik (parpol) untuk bisa mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher

Untuk batas minimum partai (electoral trehshold), secara umum putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 menyebutkan seperti di bawah ini :

Ambang batas untuk Pilkada Gubernur dan Wagub :
1. DPT dibawah 2jt penduduk maka syarat dukungan 10%
2. DPT 2-6jt penduduk maka syarat dukungan 8,5%
3. DPT 6-12jt penduduk maka syarat dukungan 7,5%
4. DPT diatas 12 jt penduduk maka syarat dukungan 6,5%

Ambang batas untuk Pilkada kabupaten/kota :
1. DPT dibawah 250rb penduduk maka syarat dukungan 10%
2. DPT 250-500rb penduduk maka syarat dukungan 8,5%
3. DPT 500-1jt penduduk maka syarat dukungan 7,5%
4. DPT diatas 1jt penduduk maka syarat dukungan 6,5%

Ukuran batas minimum atau electoral treshold didasarkan pada DPT atau Daftar Pemilih Tetap di suatu daerah, bukan lagi pada perolehan kursi.

Sebelumnya, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Serentak 2024, ambang batas untuk Pilgub sebesar 25 persen dari perolehan kursi di DPRD Tingkat I di suatu daerahsetingkat provinsi.

Kemudian untuk pilbup atau pilwalkot, ambang batas 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD tingkat II di suatu daerah setingkat kota atau kabupaten.

Syarat batas usia

Selain putusan 60 Tahun 2024, pada Selasa 20 Agustus 2024, MK juga membuat putusan megenai batas usia minimum untuk calon kepala daerah.

Tertuang dalam putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK memperkuat UU Nomor 10 Tahun 2016 soal batas usia, yang dasar perhitungannya ialah pada saat tahap penetapan di KPU.

Secara umum, putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 sebagai berikut :

1. Syarat batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur pada usia 30 tahun dihitung dari pada saat penetapan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di KPU tingkat provinsi.

Berita Terkait

Polemik Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda, Lanjut Legislasi, Akademisi Menolak

Polemik Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda, Lanjut Legislasi, Akademisi Menolak

Senin, 6 Juli 2026
Jumlah Pemilih Kabupaten Cirebon 1.843.921 Jiwa, Naik 30.000 Lebih Dibanding Pleno Pdpb

Jumlah Pemilih Kabupaten Cirebon 1.843.921 Jiwa, Naik 30.000 lebih Dibanding Pleno PDPB

Jumat, 3 Juli 2026
Ketua Fraksi Pkb Dprd Kabupaten Cirebon Didesak Bpjs Pbi Nonaktif

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon Didesak BPJS PBI Nonaktif

Senin, 29 Juni 2026
Pac Pdip Kabupaten Cirebon Terima Sk, Targetkan Raih 18 Kursi Dprd Di Pemilu 2029

PAC PDIP Kabupaten Cirebon Terima SK, Targetkan Raih 18 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Senin, 29 Juni 2026

2. Syarat batas usia minimum calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota pada usia 25 tahun dihitung dari pada saat penetapan sebagai calon bupati/walikota atau wakil bupati/walikota di KPU tingkat kabupaten/kota.

Dari putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 di atas, maka batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dihitung per tanggal 27 Agustus 2024, saat seluruh KPU serentak menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKPilkadaPilkada 2024Pilkada Serentak
Rakisa

Rakisa

Berita Terkait

Polemik Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda, Lanjut Legislasi, Akademisi Menolak
Cirebon

Polemik Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Tatar Sunda, Lanjut Legislasi, Akademisi Menolak

by Dede Kurniawan
Senin, 6 Juli 2026
Jumlah Pemilih Kabupaten Cirebon 1.843.921 Jiwa, Naik 30.000 Lebih Dibanding Pleno Pdpb
Cirebon

Jumlah Pemilih Kabupaten Cirebon 1.843.921 Jiwa, Naik 30.000 lebih Dibanding Pleno PDPB

by Dede Kurniawan
Jumat, 3 Juli 2026
Ketua Fraksi Pkb Dprd Kabupaten Cirebon Didesak Bpjs Pbi Nonaktif
Cirebon

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon Didesak BPJS PBI Nonaktif

by Dede Kurniawan
Senin, 29 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Petugas Belum Temukan Bukti Rem Blong Penyebab Kecelakaan Di Gronggong Cirebon

Petugas Belum Temukan Bukti Rem Blong Penyebab Kecelakaan di Gronggong Cirebon

Rabu, 15 Juli 2026
Pelayanan Publik Tak Boleh Tersandra Pbb, Sekda Kota Cirebon Sebut Kelurahan Salah Paham Instruksi Wali Kota

Pelayanan Publik Tak Boleh Tersandra PBB, Sekda Kota Cirebon Sebut Kelurahan Salah Paham Instruksi Wali Kota

Rabu, 15 Juli 2026
Satpol Pp Kota Cirebon Panggil Puluhan Wajib Pajak Yang Mangkir

Satpol PP Kota Cirebon Panggil Puluhan Wajib Pajak yang Mangkir

Rabu, 15 Juli 2026
Kasatpol Pp Kota Cirebon Dilaporkan Ke Polisi Pukul Anak Buah

Kasatpol PP Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi Pukul Anak Buah

Rabu, 15 Juli 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.