SUARA CIREBON – Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan pembekalan kepada seluruh anggotanya tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal melalui kegiatan yang bertajuk Training of Trainer (ToT) di salah satu hotel di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sub kegiatan pengawasan atas kebutuhan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di tahun anggaran 2024 dalam tema besar pemberantasan barang kena cukai tembakau ilegal.
“Kita juga menjalankan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK 07 2001 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ujar Imam Ustadi.
Melalui kegiatan ToT ini, kata Imam, anggota Satpol PP yang akan melaksanakan kegiatan di lapangan bisa mendapatkan keterampilan dan ilmu pengetahuan dari sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam acar tersebut.
Bahkan, anggota Satpol PP juga bakal mendapatkan tata cara mengidentifikasi rokok ilegal dari narasumber petugas bea cukai. Selain itu, narasumber dari aparat penegak hukum (APH) seperti dari Polres, Kejaksaan hingga Kodim juga dihadirkan untuk menambah pengetahuan anggota Satpol PP dalam melakukan deteksi dini dan pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal di lapangan.
“Garapan kami, teman-teman Satpol-PP yang ikut ToT ini akan banyak nambah ilmu dan wawasan terhadap kegiatan yang nanti akan dilaksanakan di lapangan,” kata Imam.
Ia mengatakan, keberadaan rokok ilegal di hampir seluruh daerah di Indonesia memang banyak digemari masyarakat. Padahal, dari sisi kesehatan sangat membahayakan karena mereka tidak terdeteksi oleh Dinas Kesehatan.
Di Kabupaten Cirebon sendiri, penyebaran rokok ilegal merata di 412 desa dan 12 kelurahan yang ada di 40 kecamatan.
“Nanti dari hasil itu kami bisa melihat mana potensi-potensi yang ramai. Itu hasil dari penyebaran anggota, nanti kan kita punya database dari (rokok, red) yang ilegal itu,” paparnya.
Sementara, narasumber dari Tim Unit Tipiter Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Opan Effendi SH mengatakan, sanksi pada peredaran rokok ilegal terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, pasal 54, pasal 55, dan pasal 56.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menjual, menukar, atau menimbun barang yang kena cukai (rokok ilegal) terancam paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dengan denda minimal 2 kali lipat nilai cukai atau maksimal 10 kali lipat nilai cukai.
Pascasosialisasi ini, kata dia, Polresta Cirebon akan meningkatkan sinergitas kepolisian dengan bea cuka, Kejaksaan, dan Satpol-PP Kabupaten Cirebon selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kita akan melakukan pengawasan pendistribusian dan penggunaan pita cukai secara elektronis, pengawasan produksi Barang Kena Cukai (BKC) secara elektronik, dan pengawasan lapangan di wilayah produksi dengan memaksimalkan Bhabinkamtibmas di Desa atau Kelurahan,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.