SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon rutin menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah untuk mencapai tujuan bernegara.
APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah dan terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan prinsip-prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan partisipatif.
Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
Ia mengatakan, semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Selama ini BKAD telah melakukan kegiatan asistensi dan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tetapi belum ada penilaian dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah,” kata Sri Wijayawati, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perangkat daerah melakukan optimalisasi dalam proses penyajian laporan akhir keuangan daerah.
Menurut Sri Wijayawati, aspek perencanaan penganggaran, implementasi penatausahaan dan akuntansi pelaporan serta pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek yang nantinya digunakan dalam mengukur indikator kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemkab Cirebon.
Namun, diakui Sri, saat ini belum ada pengukuran yang jelas terhadap indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah untuk menjadi isu strategis.
Karena itu, diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan penguatan stimulus pada APBD Kabupaten Cirebon yang akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon.
Sri menambahkan, pengendalian dan pemantauan kinerja pelaksanaan APBD dilakukan terhadap perencanaan anggaran, implementasi penatausahaan, pelaporan pelaksanaan APBD dan pengelolaan barang milik daerah serta aspek penunjang lainnya dilakukan melalui aplikasi sistem penilaian indikator kualitas pengelolaan keuangan Kabupaten Cirebon (Isun Katon).
“Aplikasi Isun Katon ini sebagai alat perhitungan dan pemantauan hasil kinerja yang dilakukan oleh masing-masing SKPD, yaitu dengan sumber data dari entri yang dilakukan oleh SKPD serta melalui integrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Rekonsiliasi Online SKPD (SIRAOS) dan E-Perencanaan,” terangnya.
Menurut Sri, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan gambaran kepada perangkat daerah terkait capaian pelaksanaan APBD agar dapat diselenggarakan secara tertib dan memenuhi azas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara tujuan lain, lanjut Sri, terkelolanya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemkab Cirebon sehingga dapat berjalan dengan baik dan optimal.
Kemudian terselenggaranya reward dan punishment bagi perangkat daerah dan meningkatnya stimulus anggaran pada APBD yang berasal dari pemerintah pusat maupun provinsi dalam rangka menggerakkan perekonomian kerakyatan di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, manfaat bagi internal adalah adanya dukungan dalam bentuk regulasi (Peraturan bupati, red) memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap pengelolaan akuntabilitas di lingkungan Pemkab Cirebon, khususnya dalam hal tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan.
“Manfaat bagi Pemkab Cirebon adalah meningkatnya pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel. Dengan harapan, opini BPK RI yang telah diperoleh selama ini yakni wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat dipertahankan serta berdampak pada tingkat penyalahgunaan keuangan dan aset daerah menurun,” tegasnya.
Manfaat lainnya bagi Pemkab Cirebon dari proyek perubahan ini, sambung Sri, adalah meningkatnya pengelolaan keuangan dan aset daerah menjadi lebih tertib dan akuntabel. Dengan harapan opini dari BPK RI yang telah diperoleh selama ini WTP dapat terus dipertahankan.
“Intinya pengukuran kinerja pengelola keuangan daerah ini sangat berdampak pada pergerakan perekonomian masyarakat Kabupaten Cirebon, karena didasarkan pada proses perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD yang terekam melalui aplikasi Isun Katon,” paparnya.
Ia menambahkan, pengukuran akan menghitung otomatis dari perencanaan sampai pertanggungjawaban, sehingga SKPD bisa mengukur kinerja dan lebih optimal dalam pelaksanaan APBD.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.