SUARA CIREBON – Perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 lalu di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 lalu sebesar 15,65 persen.
Berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Senin 19 Agustus 2024, PDIP lebih dari cukup untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sendiri.
Berdasar putusan MK, PDIP juga tidak harus membangun koalisi dengan partai politik (parpol) manapun untuk mengusung cagub-cawagub DKI Jakarta.
Melihat putusan MK, terbuka lebar peluang bagi PDIP mengusung Anies Baswedan sebagai cagub DKI Jakarta.
Isyarat PDIP bakal mengusung Anies Baswedan telah mengemuka seperti diungkapkan salah satu Ketua DPP, Said Abdullah.
Said Abdullah mengungkapkan, putusan MK seperti angin dari surga yang berhembus menyegarkan kembali spirit PDIP pada Pilgub DKI Jakarta.
“Kami terbuka sekali mengusung Mas Anies Baswedan. Akan kita pasangkan dengan kader muda kami, Hendrar Priadi, mantan Walikota Semarang atau kader lainnya,” tutur Said Abdullah.
Seperti diketahui, MK membuta putusan terkait ambang batas parpol bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh.
Dalam amat putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dinilai inkonstitusional.
MK merubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menjadi lebih rendah ambang batas minimalnya.
Terkait Pilgub DKI Jakarta, masuk kategori putusan MK sebagai berikut :
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,”
Jakarta masuk kategori provinsi yang penduduknya antara 6 sampai 12 juta jiwa, karena itu ambang batas parpol untuk mengajukan paslon minimal 7,5 persen.
Sebelumnya, berdasar aturan lama, syarat parpol mengusung cagub-cawagub di DKI Jakarta harus memiliki 25 persen perolehan suara.
Aturan itu sempat membuat PDIP dan Anies Baswedan digembok secara politik ketika 12 parpol bareng-bareng mengusung pasangan Ridwan Kamil – Suswono.
Koalisi raksass 12 parpol itu, hanya menyisakan PDIP yang tidak punya calon. PDIP sempat patah arang karena semua pintu telah digembok oleh koalisi raksasa.
Namun begitu ada putusan MK soal ambang batas yang diturunkan dari 25 persen menjadi 7,5 persen untuk DKI Jakarta, darah politik PDIP kembali mengalir deras. Kini, PDIP tengah membangun komunikasi intens dengan Anies Baswedan terkait pencalonan pada Pilgub DKI Jakarta.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.