SUARA CIREBON – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Pascakeputusan MK tersebut, peta politik di Kabupaten Cirebon diprediksi akan berubah. Pasalnya keputusan MK tersebut mengatur tentang batas pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun kemudian mengubah pasal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengaku siap melaksanakan perintah undang-undang. Namun, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait putusan MK tersebut.
“Kami siap melaksanakan apapun perintah undang-undang, tetapi dalam kaitan putusan MK per hari ini kami menunggu instruksi KPU RI selanjutnya. Per hari ini kami masih mempedomani PKPU 6 Tahun 2024 tentang Pencalonan,” ujar Esya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Esya mengatakan, belum bisa memastikan apakah keputusan MK tersebut berlaku surut atau tidak. Adanya dinamaka ini, Esya memastikan tahapan pendaftaran akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Berikut perbandingan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait Putusan MK
Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah:
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.